Permohonan banding Habib Rizeq dalam kasus swab test RS UMMI Bogor ditolak oleh majelis hakim pengadilan Tinggi DKI Jakarta, pada Senin 30 Agustus 2021.
Dengan begitu, pemilik nama asli Rizeq Shibab ini tetap divonis selama 4 tahun penjara.
Detik detik majlis hakim tolak banding Habib Rizeq
Dalam kasus swab test RS UMMI Bogor, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menilai bersalah dan telah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Awal Mula Pendukung Habib Rizeq Ricuh dan Melawan Polisi di Cempaka Putih, 20 Orang Diamankan
"Perkara nomor 210 juga dikuatkan dimana atas nama terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab dalam perkara di Pengadilan Tinggi Nomor 210 Pidana Khusus tahun 2021 PT DKI, di pengadilan negeri dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun terus oleh Pengadilan Tingi dikuatkan dengan putusan nomor 210 pidsus tahun 2021 PT DKI," ujar pejabat humas PT DKI, Binsar Pamopo Pakpahan, dalam sebuah keterangan pada Senin 30 Agustus 2021.
Pengacara Habib Rizeq tidak datang
Lebih lanjut, pejabat humas PT DKI, Binsar Pamopo Pakpahan mengatakan, saat sidang permohonan banding yang dilakukan oleh pentolan FPI ini ditolak, pengacara Habib Riziq tidak hadir dalam persidangan. Begitu juga dengan jaksa penuntut umum.
Baca Juga: Divonis 4 Tahun Penjara, Rizieq Shihab Beri Pesan ke Hakim: Sampai Jumpa di Pengadilan Akhirat
Pendukung bentrok dengan polisi
Beberapa saat kemudian, massa pendukung Habib Rizeq yang berdemo di depan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terlihat bentrok dengan polisi di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, dan 20 orang diantaranya diamankan untuk dimintai keterangan.
Kemudian, Kapolsek Cempaka Putih Kompol Ade Rosa mengatakan, sejumlah pendukung Habib Rizieq tersebut telah berpencar sebelum berdemo di depan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Tidak hanya itu, para pendukung Rizieq Shibab itu melawan polisi dengan melempar batu hingga petugas kepolisian harus menembakkan gas air mata.