Mantan imam besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab memberikan pesan kepada para majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur setelah dirinya divonis empat tahun penjara. Salam dari Rizieq itu berisikan dirinya akan bertemu di pengadilan akhirat.
Hal itu disampaikan pengacara Rizieq bernama Aziz Yanuar. Aziz mengatakan, pesan yang diutarakan Rizieq itu disampaikan saat bersalaman dengan para hakim usai dijatuhkan vonis empat tahun penjara dalam sidang kasus tes swab virus Corona (Covid-19) RS Ummi, Bogor yang menjeratnya di PN Jaktim, Kamis (24/6/2021).
Baca Juga: Dorong Wisatawan Lokal di Pantai Likupang, BNI Tanam 1946 Terumbu Karang
"Sampai jumpa di pengadilan akhirat," kata Aziz meniru ucapan Rizieq seperti dikutip dari CNNIndonesia.com, Kamis (24/6/2021).
Aziz mengatakan, Rizieq tidak sama sekali bersalah dalam kasus tersebut. Aziz juga menyampaikan bahwa kliennya tak berbohong karena saat melakukan perawatan di RS Ummi badan Rizieq masih sangat terasa sehat.
Baca Juga: China Dikecam Israel Akibat Dinilai Telah Melanggar HAM Muslim Uighur di Xinjiang
Aziz pun membandingkan banyak pejabat-pejabat publik lainnya yang melakukan kebohongan di depan publik namun tak pernah diproses sampai di meja hijau.
"Tes Covid-19 valid yang waktu itu belum ada hasilnya. Tapi majelis hakim berpandangan lain. Seperti yang tadi saya utarakan, sampai jumpa di pengadilan akhirat," kata Aziz.
Baca Juga: Habib Rizieq Ajukan Banding, Teriak Takbir Tidak Salami Hakim dan Jaksa
Sementara pengacara Rizieq lainnya bernama Achmad Michdan menilai hakim telah keliru menghukum Rizieq selama 4 tahun penjara karena dinilai perkara yang menjerat Rizieq hanya sebatas perkara pelanggaran protokol kesehatan, bukan kejahatan yang luar biasa.
"Ini menunjukkan sikap tidak adil, jauh dari rasa keadilan perkara ini," kata Michdan.