Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber atau Dit Tipidsiber Bareskrim Polri menangkap Ustadz Yahya Waloni di kediamannya yang berlokasi di Cibubur, Jakarta Timur, Kamis (26/8/2021).
Ditangkap Atas Dugaan Penistaan Agama
Ustadz Yahya Waloni ditangkap atas kasus dugaan ujaran kebencian berdasar SARA atau penistaan terhadap agama Kristen.
Baca Juga: Biografi dan Profil Lengkap Agama Yahya Waloni, Ustadz yang Viral Karena Sebut Kursi Gereja
"Ya benar ditangkap, terkait kasus ujaran kebencian berdasarkan SARA," ujar Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Rusdi Hartono, Kamis (26/8/2021).
Yahya Waloni ditangkap oleh penyidik Dit Tipidsiber Bareskrim Polri, atas tindak lanjut dari laporan Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme. Mereka melaporkan Yahya Waloni ke Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Selasa, 27 Apri 2021 lalu.
Baca Juga: Video Yahya Waloni Sebut Firman Tuhan Kristen Palsu
Laporan tersebut diterima kepolisian dengan nomor registrasi Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM. Dalam laporan tersebut Yahya Waloni disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Yahya Waloni juga dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 45 A juncto Pasal 28 ayat 2 dan atau Pasal 156a KUHP.