Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Jawa Bali kembali diperpanjang hingga 30 Agustus 2021. Berikut aturan terbaru dine in di warung makan dengan waktu yang singkat.
Kabar gembiranya, terdapat beberapa daerah di Jawa Bali turun tingkat ke level 3 dari sebelumnya berada di level 4.
Aturan terbaru dine in di warung makan
Selama PPKM Jawa Bali di daerah yang berstatus level 4 ini, waktu makan atau dine in di rumah makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya, hanya diperbolehkan makan di tempat atau dine in selama 30 menit.
Baca Juga: Ini Daftar Terbaru Syarat Perjalanan Selama PPKM Level 3 di Jabodetabek hingga Bandung Raya
Dengan jam operasional hingga pukul 20.00 waktu setempat.
Aturan terbaru dine in di daerah level 3
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021 yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Senin 23 Agustus 2021, kapasitas dine in di rumah makan atau sejenisnya hanya diperbolehkan maksimal 25 persen dari kapasitas, dengan waktu makan di tempat atau dine in selama 30 menit.
Soal jam operasional warung makan di daerah berstatus level 3 ini, sama dengan di daerah level 4. Yakni, 20.00 waktu setempat.
Aturan terbaru dine in di warung makan di daerah level 2
Sedangkan di daerah level 2, selama PPKM Jawa Bali yang diperpanjang hingga 30 Agustus 2021 ini, kapasitas pengunjung saat dine in sebanyak 50 persen dari kapasitas.
Baca Juga: Ini Daftar Game yang Bisa Kamu Mainkan Atasi Jenuh Saat PPKM Terus Diperpanjang
Dengan ketentuan waktu makan selama 30 menit. Sama dengan daerah di level 3 dan level 4.
Sebelumnya, pemerintah melalui Presiden Jokowi mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Jawa Bali kembali diperpanjang hingga 30 Agustus 2021.
Tidak hanya itu, kepala negara juga menyebutkan berapa wilayah di Jawa dan Bali mengalami penurunan tingkat. Dari level 4 ke level 3.