Bagi kalian para pengguna Transjakarta atau TransJ wajib tahu syarat menggunakan layanan Transjakarta seperti sertifikat vaksin Covid-19.
PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) mewajibkan kepada seluruh penumpang untuk menunjukkan surat bukti vaksinasi Covid-19 saat menggunakan bus TransJ.
Baca Juga: Viral Video Bus Transjakarta Mogok di Tengah Rel Kereta, Penumpang Lompat Selamatkan Diri
Kebijakan itu merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3 dan 2) Jawa-Bali.
Direktur Operasional PT Transjakarta Prasetia Budi mengatakan bahwa surat vaksinasi yang bisa ditunjukkan bisa dengan yang sudah dicetak maupun melalui aplikasi PeduliLindungi pasa ponsel.
Baca Juga: Viral Mobil Mewah Minta Bus TransJakarta Mundur karena Masuk Jalur Bus
"Sebagai bentuk dukungan kepada pemerintah, Transjakarta kembali melakukan penyesuaian layanan di mana bagi masyarakat yang ingin menggunakan layanan Transjakarta diwajibkan untuk menunjukkan surat vaksin Covid-19, baik yang sudah dicetak maupun melalui aplikasi PeduliLindungi pada ponsel," kata Prasetia seperti dalam keterangan tertulisnya pada Kamis, 12 Agustus 2021.
Oleh karena itu, lanjut Prasetia, pengguna TranJ tidak perlu menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) yang sebelumnya menjadi syarat menggunakan Transjakarta.
Untuk melancarkan kebijakan tersebut, pihak TransJ akan dibantu oleh petugas Dishub agar meminimalisasi antrian.
Kemudian terkait jam operasional TransJ selama PPKM Level 4, mulai beroperasi pukul 05.00 WIB hingga 20.30 WIB. Sedangkan untuk layanan tenaga kesehatan beroperasi mulai pukul 20.31 WIB hingga 21.30 WIB.