Dokter yang juga YouTuber Richard Lee ditangkap pihak kepolisian di kediamannya, di Jalan Brifgen Hasan Kasim Komplek Investama Palembang pada Rabu (11/08) sekitar pukul 07.00 WIB.
Penangkapan pemilik klinik kecantikan itu diduga imbas laporan yang dilayangkan Kartika Putri. Seperti diketahui, sebelumnya istri Habib Usman Bin Yahya ini melaporkan dr Richard Lee atas dugaan pencemaran nama baik dan melanggar UU ITE.
Istri Histeris
Sang istri, Reni Effendi teriak histeris dan mencoba menahan para petugas untuk menjemput paksa suaminya. Video itu diunggahan oleh Instagram Renni Effendi yang kini telah dihapus. Namun, beberapa media sosial tampak membagikan video tersebut.
"Jangan ditangkap! Nanti dulu pak, jangan dulu, suami saya ditangkap alasannya apa? Kenapa pak? Bapak nggak jelasin," ujar Reni Effendi berteriak histeris sambil menangis dikutip dari insta story, @renieffendi24, Rabu (11/8/2021).
Bahkan tampak, Richard Lee sempat memohon kepada petugas untuk mengizinkannya ke toilet terlebih dulu. Namun petugas tidak menanggapinya dan membawa Richard Lee ke dalam mobil.
Tampak pada unggahan berikutnya, Reni mempertanyakan prosedur penangkapan yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap suaminya.
"Suami saya ditangkap paksa oleh polisi, emang hukum begini ya asal main tangkap paksa aja, suami saya kok diperlakukan seperti kriminal dan teroris?" tulisnya.
Reni yang tidak paham soal hukum bertanya kepada pengikutnya apakah perlakukan polisi terhadap suaminya itu adalah hal yang sesuai dengan aturan.
"Padahal suami saya bukan kriminal bukan teroris emang bisa ya main tangkap paksa. Please aku mau tanya ini bener gak hukum itu begini?" tulisnya.
Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Terancam 8 Tahun Penjara
Usai ditangkap, dr Richard Lee resmi ditahan dan dinyatakan sebagai tersangka kasus dugaan ilegal akses dan upaya penghilangan barang bukti dari media sosialnya yang tengah disita polisi.
Dalam kasus ini Richard Lee dijerat Pasal 30 juncto Pasal 46 Undang Undang ITE atau Pasal 231 KUHP atau Pasal 221 KUHP. Dalam pasal tersebut, Richard Lee terancam hukuman pidana 8 tahun penjara.
"Yang bersangkutan kita kenakan Pasal 30 juncto Pasal 46 Undang Undang ITE atau Pasal 231 KUHP atau Pasal 221 KUHP," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (12/8/2021).
"Ancaman Pasal 30 semua unsur masuk ya, paling lama 8 tahun penjara. Yang bersangkutan dilakukan penahanan," lanjut Kombes Pol Yusri Yunus.
Polisi Tegaskan Penangkapan Paksa Richard Lee Sesuai SOP
Dalam kesempata jumpa pers, Yusri membantah tudingan publik yang menyebut polisi melakukan penangkapan paksa terhadap sang dokter, tidak benar adanya. Yusri menegaskan aparat berwajib telah menjalankan standar operasional prosedur (SOP) yang ditetapkan, untuk menangkap seseorang.
"Kemarin kita mendatangi RL lengkap dengan surat perintah. Termasuk bertemu dengan istri," jelas Kombes Pol Yusri Yunus.
"Tidak menangkap secara paksa, tapi sesuai dengan SOP, sesuai mekaniskme yang ada. Yang bersangkutan sempat tidak mau untuk dibawa penyidik sehingga ada upaya paksa," tegasnya lagi.
Kombes Pol Yusri Yunus kembali menegaskan bahwa, dalam penjemputan itu pihak Polda memiliki bukti berupa video. Mereka melakukan hal itu sesuai dengan aturan hukum yang ada.
"Ada videonya bagaimana penyidik melakukan upaya paksa, sesuai prosedur yang ada. Datang, membacakan surat perintah, membacakan hak-hak untuk yang bersangkutan, tetapi yang bersangkutan tidak mau ikut sehingga dilakukan upaya paksa sesuai dengan SOP," jelas Kombes Pol Yusri Yunus.