Tenaga kesehatan atan nakes berinisial EO yang memberikan suntikan vaksin kosong di Pluit, Jakarta Utara berawal dari viral berujung status tersangka.
Atas perbuatannya nakes EO dijerat dengan UU No. 14 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.
Penjeratan pasal tersebut terhadap nekes EO ini, berdasarkan barang bukti berupa vial, jarum suntik, dan beberapa perlengkapan medis.
Baca Juga: Nakes yang Beri Vaksin Kosong Akui Sudah 599 Kali Suntik, Jadi Tersangka
Berawal dari viral
Dilansir dari akun Instagram, @net2netnews, Selasa 10 Agustus 2021, nakes berinisial EO ini yang tengah memberikan vaksin Covid-19 di Sekolah IPEKA, Pluit, Jakarta Utara viral di media sosial, karena berikan suntikan 'vaksin kosong pada Jumat 6 Desember 2021 pada seorang korban berinisial BLP.
Tidak disangka video pemberian suntikan 'vaksin kosong' yang direkam oleh ibunda BLP menjadi viral di media sosial.
Telah meminta maaf
Menyadari kesalahannya telah memberikan suntikan 'vaksin kosong', nakes EO yang mengaku telah menyuntikkan vaksin Covid-19 tersebut langsung minta maaf dan mengulangi pemberian vaksin Covud-19.
Baca Juga: Terungkap, Ini Motif dan Pelaku Nakes yang Suntikkan Vaksin Kosong di Pluit, Jakarta
Nakes EO jadi tersangka
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, dalam jumpa pers pada Selasa 10 Agustus 2021, menetapkan nakes EO menjadi tersangka dan dijerat dengan UU No. 14 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.
Permintaan maaf
Sadar telah berbuat kesalahan yang fatal, nakes EO sambil menangis karena menyesali perbuatannya, meminta maaf kepada keluarga BLP atas kelalaian yang telah diperbuatnya.