Nakes yang Beri Vaksin Kosong Akui Sudah 599 Kali Suntik, Jadi Tersangka

Nakes yang Beri Vaksin Kosong Akui Sudah 599 Kali Suntik, Jadi Tersangka

Alpandi Pinem
2021-08-10 16:49:08
Nakes yang Beri Vaksin Kosong Akui Sudah 599 Kali Suntik, Jadi Tersangka
Nakes jadi tersangka karena suntikkan vaksin kosong. (Sumber: Int).


Polisi telah mengamakan tenaga kesehatan berinisial EO yang menyuntik vaksin kosong kepada warga yang berada di kawasan Pluit Timur, Jakarta Utara, Jumat, (6/8/2021), dan viral di media sosial.

- Menangis Minta Maaf

Usai ditangkap EO yang menjadi vaksinator dan ditetapkan sebagai tersangka. EO pun meminta maaf sambil berurai air mata.

"Saya meminta maaf terlebih terutama pada keluarga dan orangtua anak B yang telah saya vaksin. Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya. Saya tidak ada niat apapun. Saya hanya murni ingin membantu menjadi relawan untuk memberikan vaksin," kata EO dalam konfrensi pers pengungkapan kasus suntikan vaksin kosong di Markas Polres Metro Jakarta Utara, Selasa, (10/8/2021).

"Saya juga minta maaf kepada seluruh warga Indonesia yang diresahkan oleh kejadian ini. Saya berjanji akan ikuti segala proses yang akan saya jalani ke depan," tambahnya.

Baca Juga: Terungkap, Ini Motif dan Pelaku Nakes yang Suntikkan Vaksin Kosong di Pluit, Jakarta

- Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan EO ialah seorang perawat. Dia menjadi relawan sebagai penyuntik vaksin dalam percepatan vaksinasi covid-19.

"Saudari EO seorang perawat yang memang diminta tolong, karena untuk vaksinasi massal butuh relawan yang tugasnya setiap hari sebagai vaksinator," kata Yusri kepada wartawan di Polres Jakut, Selasa (10/8/2021).

Dari hasil pemeriksaan terhadap EO, dia mengakui telah menyuntikkan vaksin kosong kepada warga berinisial BLP yang viral di medsos. EO kemudian ditetapkan sebagai tersangka UU Wabah dan Penyakit Menular.

Dalam kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Antara lain, jarum suntik, botol vial, dan peralatan lain yang dipakai dalam proses vaksinasi.

"Yang namanya ini negara hukum, apapun kesalahan diatur dalam UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah dan Penyakit Menular. Setelah didalami kami persangkakan di Pasal UU Nomor 14 Tahun 1984 tentang wabah menular," ucapnya.

Baca Juga: Fakta-fakta Video Viral Petugas Penyuntik Vaksin COVID-19 Hanya Tancapkan Jarum Suntik ke Warga


- Motif EO Tidak Jelas dan Dianggap Lalai

Menurut Yusri, adapun pelaku suntik vaksin kosong itu tidak memiliki motif yang jelas, kecuali EO lalai memeriksa kembali isi suntikan lantaran hari itu dia sudah menyuntik 599 vaksin Covid-19 ke peserta vaksinasi di sekolah IPEKA Pluit.

Kemudian dari hasil pemeriksaan tersebut, EO mengakui telah menyuntikkan vaksin kosong kepada remaja BLP dan ia meminya maaf atas kelalaiannya.

"Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya. Saya tidak ada niat apapun. Saya murni ingin membantu menjadi relawan untuk memberikan vaksin. Saya juga minta maaf kepada seluruh masyarakat yang sudah keresahan oleh kejadian ini," kata EO.

Baca Juga: Heboh Video Nakes di Karawang Suntik Vaksin Covid- 19 Tak Masuk ke Tubuh, Ini kata satgas

- EO Akui Sudah Vaksin 599 Orang

Eo mengatakan saat itu dirinya mevaksi 599 orang dan tidak memeriksa terlebih dahulu ketika hendak menyuntikkan dosis vaksinasi Covid-19 kepada BLP.

"Jelas ya jadi kelalaiannya memang menurut awal yang bersangkutan sudah memvaksin hari itu sekitar 599 dan dia merasa lalai, dia tidak periksa lagi karena mungkin sudah diperiksa," papar Yusri.

Sebelumnya ramai di media sosial seorang vaksinator diduga menyuntikkan vaksin kosong ke warga di sentra vaksinasi Sekolah IPEKA Pluit, Jakarta Utara. Polisi hingga kini sudah menyelidikinya dan terakhir telah memeriksa enam saksi.


Share :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30