Terungkap, Ini Motif dan Pelaku Nakes yang Suntikkan Vaksin Kosong di Pluit, Jakarta

Terungkap, Ini Motif dan Pelaku Nakes yang Suntikkan Vaksin Kosong di Pluit, Jakarta

Alpandi Pinem
2021-08-10 16:18:51
Terungkap, Ini Motif dan Pelaku Nakes yang Suntikkan Vaksin Kosong di Pluit, Jakarta
Tersangka EO perawat yang suntik kosong saat vaksinasi di Pluit, Jakarta Utara. (Foto/Kompas TV)


Beberapa waktu lalu, media sosial dihebohkan dengan dugaan penyuntikan vaksin kosong kepada warga yang berada di kawasan Pluit Timur, Jakarta Utara, Jumat, (6/8/2021).

Usai menjadi viral, polisi langsung melakukan penyidikan dan menetapkan salah satu tersangka yakni tenaga kesehatan berinisial EO yang dimintai tolong untuk menjadi relawan vaksinator.

- Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan EO ialah seorang perawat. Dia menjadi relawan sebagai penyuntik vaksin dalam percepatan vaksinasi covid-19.

"Saudari EO seorang perawat yang memang diminta tolong, karena untuk vaksinasi massal butuh relawan yang tugasnya setiap hari sebagai vaksinator," kata Yusri kepada wartawan di Polres Jakut, Selasa (10/8/2021).

Baca Juga: Sosok dan Fakta Lengkap Bripka Arif Setiawan, Viral Karena Bantu Jual Koran dan Tisu Milik Pedagang yang Sakit

Dari hasil pemeriksaan terhadap EO, dia mengakui telah menyuntikkan vaksin kosong kepada warga berinisial BLP yang viral di medsos. EO kemudian ditetapkan sebagai tersangka UU Wabah dan Penyakit Menular.

Dalam kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Antara lain, jarum suntik, botol vial, dan peralatan lain yang dipakai dalam proses vaksinasi.

Baca Juga: Ternyata Ini Perbedaan Paru-paru yang Sudah Divaksin dan Belum Divaksin

- Terancam Penjara 1 Tahun

Dari hasil pemeriksaan terhadap EO, dirinya mengakui menyuntikkan vaksin kosong kepada BLP. Untuk kemudian, EO ditetapkan sebagai tersangka UU Nomor 14 Tahun 1984 tentang Wabah dan Penyakit Menular. Dengan ancaman penjara selama 1 tahun.

"Yang namanya ini negara hukum, apapun kesalahan diatur dalam UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah dan Penyakit Menular. Setelah didalami kami persangkakan di Pasal UU Nomor 14 Tahun 1984 tentang wabah menular," ucapnya.

Baca Juga: Viral! Kerumunan Vaksinasi di Medan Berakhir Ricuh, Netizen: Harus Distel Dangdut Biar Goyang

- Motif EO Tidak Jelas dan Dianggap Lalai

Menurut Yusri, adapun pelaku suntik vaksin kosong itu tidak memiliki motif yang jelas, kecuali EO lalai memeriksa kembali isi suntikan lantaran hari itu dia sudah menyuntik 599 vaksin Covid-19 ke peserta vaksinasi di sekolah IPEKA Pluit.

Kemudian dari hasil pemeriksaan tersebut, EO mengakui telah menyuntikkan vaksin kosong kepada remaja BLP dan ia meminya maaf atas kelalaiannya.

"Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya. Saya tidak ada niat apapun. Saya murni ingin membantu menjadi relawan untuk memberikan vaksin. Saya juga minta maaf kepada seluruh masyarakat yang sudah keresahan oleh kejadian ini," kata EO.


Share :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30