Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 hingga Senin, 16 Agustus 2021.
Oleh karena itu, pemerintah juga mulai memberlakukan syarat wajib menunjukkan kartu vaksin Covid-19 di enam sektor ekonomi.
Adapun enam sektor ekonomi yang harus menujukkan kartu vaksin seperti:
1. Perdagangan
2. Perkantoran
3. Transportasi
4. Pariwisata
5. Keagamaan
6. Pendidikan.
Menanggapi hal itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan bahwa nantinya ada proses screening yang bersangkutan sudah divaksin atau tidak saat masuk ke semua aktivitas tersebut.
"Kalau mau masuk ke semua aktivitas tersebut nanti ada proses screening yang bersangkutan sudah divaksin atau tidak, kalau sudah divaksin mereka akan masuk dan akan memperoleh protokol yang lebih longgar dibandingkan dengan yang belum vaksin," kata Budi pada Senin, 9 Agustus 2021 saat jumpa pers PPKM.
Masyarakat yang akan mengunjungi sektor tersebut, wajib sudah divaksinasi dan menunjukkan setifikat vaksin lewat aplikasi pedulilindungi.
Sekedar informasi bahwa PPKM Level 4-2 Jawa dan Bali diperpanjang dari 9-16 Agustus 2021. Kemudian untuk PPKM luar Jawa dan Bali diperpanjang selama dua pekan mulai 10-23 Agustus.