Siti Mirza Nuria yang merupakan seorang dokter spesialis kandungan dan mantan putri Indonesia, kini resmi melaporkan anak Akidi Tio bernama Heriyanti ke Polda Sumsel. Laporan itu dibuat di SPKT Mapolda Sumsel pada 3 Agustus 2021 dengan Nomor Perkara : LP/B/704/VIII/2021/SPKT/Polda Sumsel.
Sebelumnya, Heriyanti dikabarkan memiliki utang Rp3 miliar kepada Siti Mirza Nuria. Sementara menurut laporan Siti Mirza Nuria, Heriyanti dilaporkan karena diduga telah melanggar ketentuan pasal 378 KUHPidana (penipuan) dan atau pasal 372 KUHPidana (penggelapan).
Baca Juga: Heryanty, Anak Akidi Tio Dikabarkan Sakit, Tim Medis Sampai Kirim Oksigen
Siti Mirza Nuria saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, laporannya itu belum ditanda tangani dan mengaku tujuannya hanya sekadar berkonsultasi dengan aparat kepolisian.
"Baru konsul-konsul saja dengan polisi. Belum saya tanda tangani," kata Siti Mirza Nuria, Jumat (6/8/2021).
Terkait dengan laporannya, Siti Mirza Nuria mengaku tidak akan segan untuk mencabut laporan tersebut. Kerena menurutnya memeras hanya menghabiskan energi.
"Walaupun terlanjur dibuat, akan saya cabut saja. Atau pending saja. Tidak guna memeras kelapa bila tidak ada santannya. Menghabiskan energi," katanya.
Baca Juga: Heryanti, Anak Bungsu Akidi Tio Ternyata Pernah Dilaporkan Kasus Dugaan Penipuan Rp 7,9 Miliar
Siti Mirza Nuria mengaku dirinya masih peduli dengan Heriyanti karena sahabatnya itu sedang dalam kesulitan. Namun, dirinya juga mengaku korban dari perbuatan Heriyanti.
"Dia sedang dalam keadaan susah financial dan sering sakit-sakitan. Jangan menambah beban orang yang sedang terpuruk. saya korban, uang saya kan hilang. Tapi saya yakin Allah akan mengganti dari jalan yang lain, aamiin," ujarnya.