Heryanti, Anak Bungsu Akidi Tio Ternyata Pernah Dilaporkan Kasus Dugaan Penipuan Rp 7,9 Miliar

Heryanti, Anak Bungsu Akidi Tio Ternyata Pernah Dilaporkan Kasus Dugaan Penipuan Rp 7,9 Miliar

Alpandi Pinem
2021-08-03 23:10:46
Heryanti, Anak Bungsu Akidi Tio Ternyata Pernah Dilaporkan Kasus Dugaan Penipuan Rp 7,9 Miliar
Detik-detik Polisi Tangkap dan Amankan Heryanti, Anak Bungsu Akidi Tio Terkait Penipuan Donasi Covid-19 Rp 2 Triliun (Sumber: Tangkapan Layar YouTube).


Heryanti, anak bungsu almarhum Akidi Tio saat ini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait hibah Rp2 triliun ke Polda Sumatra Selatan (Sumsel). Heryanti dijerat pasal penghinaan kebangsaan yang termaktub dalam Undang-undang No 1/1946.

Namun tak hanya kasus uang 2 triliun yang dinali hoaks, baru-baru ini fakta baru terungkap bahwa Heryanty Tio, pernah dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan nilai sekitar Rp7,9 miliar.

Hal itu diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus yang mengatakan laporan ini dibuat oleh seseorang bernama Ju Bang Kioh pada 14 Februari 2020.  Laporan telah teregistrasi dengan Nomor: LP/1025/II/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ.

"Tanggal 14 Februari 2020 memang ada laporan polisi ke Polda Metro Jaya, pelapornya adalah saudara JBK, terlapor adalah saudari H," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yujus di Polda Metro Jaya, Selasa (3/8/2021).

Baca Juga: Terungkap, Saldo Heryanti, Anak Bungsu Akidi Tio yang Akan Dikirim ke Polda Sumsel Tak Cukup Rp 2 Triliun

Lebih lanjut, Yusri Yunus mengatakan adapun kronologis laporan ini bermula saat pelapor diajak oleh terlapor yakni Heryanty untuk berbisnis pada Desember 2018.

"Kronologisnya adalah Desember 2018 terlapor ini mengajak saudara pelapor JBK untuk berbisnis ada tiga item bisnis, mulai dari kerjasama untuk orderan songket, AC dan pekerjaan interior. Total semuanya sekitar Rp7,9 miliar," katanya.

Kemudian, seiring dengan berjalannya waktu, pelapor menagih hasil atau keuntungan yang dijanjikan oleh Heryanty dalam bisnis tersebut. Namun hingga awal 2020, hasil atau keuntungan yang dijanjikan tak kunjung dipenuhi oleh Heryanty. Hal itulah yang membuat korban akhirnya melaporkan Heryanty ke Polda Metro Jaya.

Setelah kasus tersebut didalami oleh penyidik dan statusnya pun telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Dan dilakukan setelah penyidik memeriksa saksi, termasuk pelapor dan melakukan gelar perkara.

Baca Juga: Rudi Sutadi, Suami Heryanti Anak Bungsu Akidi Tio Sebut Uang Rp 2 Triliun Untuk Covid-19 Ada di Bank Singapura

"Kita proses di sini mulai dari penyelidikan sampai dengan naik ke penyidikan. Bahkan pengakuan dari pelapor sendiri mengakui dari Rp7,9 miliar ini sudah dikembalikan Rp1,3 miliar secara bertahap kepada pelapor," tutur Yusri.

Yusri menambahkan bahwa selama proses penyelidikan hingga penyidikan, Heryanty selaku terlapor telah dua kali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan. Namun, Heryanti tak pernah memenuhi panggilan penyidik.

"Sampai dengan terakhir pada saat dilakukan pemanggilan pemeriksaan kepada saudari H panggilan pertama dan kedua tidak dihadiri. Kemudian mau dijemput membawa tanggal 28 Juli 2021 lalu," ucap Yusri.

Namun, sebelum sempat penyidik menjemput Heryanty, kemudian pelapor ternyata justru mencabut laporan yang ia buat.

Baca Juga: 3 Fakta Sumbangan Rp 2 Triliun dari Akidi Tio, dari Dermawan hingga Diduga Penipuan

"Pelapor kemudian mencabut laporannya. Dalam bentuk surat untuk mencabut laporan terhadap saudari H," ujar Yusri.

Dalam hal ini, Yusri menyampaikan bahwa laporan terhadap Heryanty di Polda Metro Jaya tidak ada kaitannya dengan proses hukum yang saaat ini sedang berjalan di Polda Sumatera Selatan.

"Laporan ini sejak Februari 2020 tentang penipuan dan penggelapan. Jadi jangan disangkutpautkan dengan ada sedikit permasalahan yang ada di daerah Sumatera Selatan, karena ini sudah sejak Februari 2020," kata Yusri.


Share :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30