Awal Mula Kepala Sekolah SD di Kapuas Cabuli 4 Siswinya, Disuruh Masuk Ruangan Bergantian

Awal Mula Kepala Sekolah SD di Kapuas Cabuli 4 Siswinya, Disuruh Masuk Ruangan Bergantian

Ekel Suranta Sembiring
2021-08-04 21:43:58
Awal Mula Kepala Sekolah SD di Kapuas Cabuli 4 Siswinya, Disuruh Masuk Ruangan Bergantian
Ilustrasi Kepala Sekolah SD di Kapuas Cabuli 4 Siswi (foto: pikiran rakyat)

Seorang kepala sekolah SD di Kecamatan Pasak Talawang, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng) berinisial IG (45) harus berurusan dengan polisi akibat cabuli empat siswinya secara bergantian. 

Menurut penjelasan Kapolres Kapuas, AKBP Manang Soebeti melalui Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang saat konferensi pers pada Rabu (4/8/2021), awal mula perlakuan bejat kepada sekolah itu bermula pada Jumat (21/5) sekitar pukul 14.00 WIB pelaku memanggil satu persatu para korban ke ruangannya dengan alasan untuk menyampaikan perbaikan nilai.


Baca Juga: Modus Perbaiki Nilai Hingga Diajak Nonton Film porno, Kepala Sekolah SD Cabuli 4 Siswinya, Diancam Tidak Dapat Ijazah

Setelah masuk, pelaku mengajak korban untuk menonton film dewasa lewat sebuah laptop, namun korban menolak. Tapi, pada kesempatan itu pelaku sempat memegang-megang payudara dan kemaluan korban.

Dalam menjalankan aksi bejatnya itu, pelaku juga sempat mengancam korbannya tidak akan diluluskan dan tidak diberikan ijazah apabila menceritakan kejadian tersebut kepada orang tua dan keluarga terdekat dan melakukan sumpah dengan cara mengaitkan jari kelingking dengan meniru ucapan sumpah yang disampaikan pelaku IG kepada korban.

Orang tua korban yang telah mengetahui aksi bejat kepala sekolah itu, langsung melaporkan perbuatan sang kepala sekolah ke Polres Kapuas sehingga akhirnya pelaku ditangkap.

Baca Juga: Kepala Sekolah SD di Kapuas Cabuli Siswinya, Modus Perbaiki Nilai, Tonton Film Porno hingga Pegang Alat Vital

Saat diinterogasi polisi, korban sebenarnya sebanyak enam orang namun empat orang masih diperiksa. Pihak polisi juga mengatakan, motivasi pelaku melakukan aksinya akibat penasaran dengan bentuk anatomi korban.


Baca Juga: Heryanti, Anak Bungsu Akidi Tio Ternyata Pernah Dilaporkan Kasus Dugaan Penipuan Rp 7,9 Miliar

Akibat perbuatannya, IG terancam hukuman tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur yang diatur dalam pasal 28 ayat 1 dan ayat 2 UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun paling singkat 5 tahun dengan denda Rp 1 miliar.


Share :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30