Kepala Sekolah SD di Kapuas Cabuli Siswinya, Modus Perbaiki Nilai, Tonton Film Porno hingga Pegang Alat Vital

Kepala Sekolah SD di Kapuas Cabuli Siswinya, Modus Perbaiki Nilai, Tonton Film Porno hingga Pegang Alat Vital

Anisa Br Sitepu
2021-08-04 20:06:16
Kepala Sekolah SD di Kapuas Cabuli Siswinya, Modus Perbaiki Nilai, Tonton Film Porno hingga  Pegang Alat Vital
Kepala Sekolah di Kapuas Cabuli Siswi Sekolahnya (Foto: Illustrasi/Pixabay)

Kejadian tak terpuji harus dialami oleh beberapa orang siswi di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Mereka dicabuli oleh kepala sekolahnya sendiri.

Pasalnya, seorang kepala sekolah berinisial IGPA (34) ditangkap oleh aparat Polres Kapuas karena diduga mencabuli siswi sekolahnya. 

Oknum kepala sekolah pun berhasil ditangkap polisi setelah orang tua korban melaporkan aksi keji itu ke polisi pada Jumat, 30 Juli 2021.

Baca Juga: Modus Perbaiki Nilai Hingga Diajak Nonton Film porno, Kepala Sekolah SD Cabuli 4 Siswinya, Diancam Tidak Dapat Ijazah

Enam Korban 

Menanggapi hal itu, Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Kristanto Situmeang mengungkapkan bahwa dalam kasus ini ada 6 orang korban, namun yang sudah diperiksa ada 4 orang dan 2 lagi belum diperiksa karena sakit.

"Korbannya sebenarnya ada 6 orang, cuma yang sudah kita periksa baru 4 orang dan sisanya dua orang belum diperiksa karena sakit," kata AKP Kristanto Situmeang pada Rabu, 4 Agustus 2021.


Modus Perbaikan Nilai

Dalam kesempatan itu, Kristanto menjelaskan bahwa kejadian ini diduga terjadi pada Jumat, 21 Juni 2021. Saat itu pelaku memanggil para korban dan disuruh masuk bergantian ke ruang kepala sekolah. 

Alasan kepala sekolah memanggil para siswi tersebut untuk perbaikan nilai. 


Baca Juga: Awal Mula Kepala Sekolah SD di Kapuas Cabuli 4 Siswinya, Disuruh Masuk Ruangan Bergantian

Nonton film porno dan pegang alat vital

Namun saat di ruangan, pelaku mengajak korban nonton film porno dan korban menolak. Meski demikian, pelaku tetap melanjutkan aksinya dengan memegang payudara dan kemaluan korban.

"Saat itu pelaku sempat memegang payudara dan kemaluan korban. Kemudian orang tua korban melaporkan kepada kita setelah mendapat laporan dari anak-anaknya," lanjut Kristanto.


Barang bukti 

Polisi tak hanya menangkap terduga pelaku IGPA, namun pihak kepolisian juga menyita barang bukti seperti 1 unit laptop yang digunakan nonton film porno dan meteran pita jahit.

Akibat perbutannya, pelaku terancam paling lama 15 tahun penjara dan paling singkat 5 tahun penjara. 


Share :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30