Modus Perbaiki Nilai Hingga Diajak Nonton Film porno, Kepala Sekolah SD Cabuli 4 Siswinya, Diancam Tidak Dapat Ijazah

Modus Perbaiki Nilai Hingga Diajak Nonton Film porno, Kepala Sekolah SD Cabuli 4 Siswinya, Diancam Tidak Dapat Ijazah

Alpandi Pinem
2021-08-04 20:45:12
Modus Perbaiki Nilai Hingga Diajak Nonton Film porno, Kepala Sekolah SD Cabuli 4 Siswinya, Diancam Tidak Dapat Ijazah
Ilustrasi Pencabulan (Sumber: Int).


Seorang Kepala Sekolah SD swasta di Kapuas, Kalimantan Tengah ditangkap aparat kepolisian. IG (45) diamankan, karena diduga telah mencabuli 4 siswi sekolahnya.

Kasus tersebut terungkap saat salah satu orangtua korban lapor ke  Polres Kapuas sehingga akhirnya pelaku ditangkap.  Laporan dilakukan setelah korban bercerita jika telah dicabuli IG di sekolah.

Baca Juga: Kepala Sekolah SD di Kapuas Cabuli Siswinya, Modus Perbaiki Nilai, Tonton Film Porno hingga Pegang Alat Vital

Polres Kabupaten Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang mngatakan bahwa IG melakukan aksinya pada tanggal 21 Mei 2021 sekitar 14.00 WIB di ruang kepala sekolah. Pelaku diduga mencabuli siswa sebanyak 6 orang.

Lebih lanjut Kristanto Situmeang mengatakan adapun modus yang dilakukan IG kepad korban yakni mengaku dilakukan beralasan untuk perbaikan nilai ujian nasional sehingga satu persatu dipanggil masuk ke ruang kepala sekolah secara bergantian.

Baca Juga: Fakta-fakta Lengkap Kasus Pemerkosaan Gadis 12 Tahun yang Dilakukan Pejabat Desa di Sulawesi Utara

Kemudian di dalam ruang kerja Kepala sekolah tersebut, IG mulai melakukan aksi cabulnya dengan meraba bagian sensitif tubuh korban, namun sebelumnya korban disuruh menonton film orang dewasa yang diputar pada komputer jinjing (laptop) miliknya .

“IG menjalankan aksinya mengaku karena penasaran dengan bentuk anatomi korban ,” ucapnya.


Baca Juga: Cerita Haru Sorang Istri Korban Pemerkosaan oleh Mantan Bos Suami di Bengkulu

Kemudian saat menjalankan aksinyak, pelaku mengancam korban diancam tidak akan diluluskan dan tidak diberikan ijazah apabila menceritakan kejadian tersebut kepada orang tua dan keluarga terdekat dan melakukan sumpah dengan cara mengaitkan jari kelingking dengan meniru ucapan sumpah yang disampaikan pelaku IG kepada korban.

Saat menangkap IG, Polisi juga menyita laptop, flashdisk dan meteran pita jahit. Dan atas perbuatannya IG terancam hukuman tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur pasal 28 ayat 1 dan ayat 2 UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun paling singkat 5 tahun dengan denda Rp 1 miliar.


Share :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30