Pemerinta lewat Satuan Tugas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan aturan baru terkait aktivitas perjalanan laut, darat, dan udara selama PPKM dilaksanakan. Aturan tersebut secara resmi tertuang dalam Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2021. Berikut correcto sajikan dalam bentuk infografis.
Baca juga:
1. INFOGRAFIS: PPKM Level 4 di Jawa dan Bali
2. INFOGRAFIS: Aturan Baru PPKM Level 4 Jawa-Bali
3. INFOGRAFIS: Jenis Masker Rekomendasi yang Wajib Kamu Tahu