Pemerintah telah mengganti istilah PPKM Darurat dengan sebutan PPKM Level 4. Saat ini pemerintah tengah memberlakukan PPKM level 3-4 di Jawa dan Bali. Adapun data daerah Jawa dan Bali yang masuk penerapan PPKM Level 3 dan 4 adalah sebagai berikut.

Pemerintah telah mengganti istilah PPKM Darurat dengan sebutan PPKM Level 4. Saat ini pemerintah tengah memberlakukan PPKM level 3-4 di Jawa dan Bali. Adapun data daerah Jawa dan Bali yang masuk penerapan PPKM Level 3 dan 4 adalah sebagai berikut.

by Miftakhul Hasanah
January 29, 2026 22:15:00
by Miftakhul Hasanah
January 29, 2026 21:20:59
by Miftakhul Hasanah
January 26, 2026 13:00:00
by Miftakhul Hasanah
January 26, 2026 11:16:05
by Miftakhul Hasanah
January 25, 2026 22:15:00
by Miftakhul Hasanah
January 25, 2026 21:35:02