Presiden Jokowi putuskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM secara darurat. Hal ini membuat mall di Jawa Bali 100 persen akan kembali ditutup.
PPKM Darurat berlaku hingga 20 Juli
Kasus covid-19 di Indonesia kembali naik, hal ini membuat pemerintah bergerak cepat putuskan kebijakan PPKM Darurat. Presiden Jokowi memutuskan PPKM Darurat kembali diberlakukan di Jawa Bali mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," kata Jokowi dalam siaran persnya yang disiarkan melalui akun YouTube Sekretariat Presiden, Kamis, 1 Juli 2021.
Baca juga: Transformasi PTPN Group Buahkan Hasil Manis, Untung hingga 1,1 Triliun Rupiah
Mall kembali ditutup
Jokowi menerangkan bahwa PPKM yang diberlakukan akan dijalankan dengan lebih ketat. Hal ini juga termasuk segala aktivitas masyarakat dan pusat perbelanjaan seperti mall yang akan ditutup selama pemberlakuan PPKM.
"PPKM Darurat ini akan meliputi pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat dari yang selama ini sudah berlaku," ungkap Jokowi.
Jokowi minta masyarakat patuh
Jokowi meminta kepada seluruh masyarakat untuk mematuhi keputusan PPKM Darurat tersebut. Jokowi meminta masyarakat betul-betul patuhi segala ketetapan aturan PPKM demi keselamatan bersama.
"Saya Minta masyarakat berdisiplin mematuhi pengaturan ini demi keselamatan kita semuanya. Saya minta kepada seluruh rakyat Indonesia untuk tetap tenang, dan waspada," tegasnya.
Baca juga: Mekanisme dan Peraturan Lengkap PPKM Mikro Darurat yang Mulai Berlaku 3-20 Juli
Jokowi minta masyarakat jalankan protokol kesehatan
Jokowi juga meminta kepada masyarakat untuk sama-sama bergotong royong melawan wabah covid-19 ini. Jokowi berharap masyarakat bisa patuh dan dan membantu aparat dan relawan untuk penanganan Covid-19 ini.
"Mematuhi ketentuan-ketentuan yang ada, disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan dan mendukung kerja-kerja aparat pemerintah dan relawan dalam menangani Covid-19 ini," kata Jokowi.