Habib Rizieq mengajukan banding atas vonis yang diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 24 Juni 2021.
Pasalnya, eks imam besar FPI itu divonis 4 tahun penjara karena kasus tes swab RS UMMI Bogor. Ia dinyatakan bersalah karena menyebar berita hoax terkait hasil tes Covid-19.
Baca Juga: Fakta-fakta Lengkap Pendukung Habib Rizieq Ricuh saat Sidang Vonis, Bawa Sajam dan Ketapel
Oleh karena itu, Habib Rizieq dan kuasa hukumnya mengatakan akan mengajukan banding terhadap keputusan itu.
"Saya menyatakan banding," kata Habib Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.Baca Juga: Menteri Erick Thohir Blusukan, Ngobrol bareng Tukang Bakso soal COVID19 dan Ini
Menanggapi hal itu, majelis hukum mempersilahkan Habib Rizieq dan kuasa hukumnya untuk mengajukan banding.
Sekedar infomasi, setelah Habib Rizieq divonis empat tahun penjara, ia menyalami Majelis Hakim dan para kuasa hukumnya.
Setelah itu ia mengarah langsung ke keluarganya dan mengucapkan takbir. Bahkan dirinya tidak menyalami jaksa penuntut dan langsung meninggalkan ruang sidang.