Pendukung Habib Rizieq membuat kericuhan dengan anggota polisi saat mengamankan jalannya sidang vonis perkara Swab tes kepada terdakwa Habib Rizieq. Berikut fakta-faktanya.
Kericuhan itu terjadi di dekat Pengadilan Negeri Jakarta Timur tepatnya di flyover Pondok Kopi, Jakarta Timur pada Kamis, 24 Juni 2021.
Penasaran dengan fakta lainnya? Berikut Correcto.id rangkumkan fakta-fakta pendukung Habib Rizieq ricuh.
Massa lempari polisi pakai batu
Dalam kejadian ini massa pendukung Habib Rizieq datang dengan jalan kaki. Massa sempat bershalawat di depan polisi yang berjaga dengan peralatan anti huru hara.Kemudian ada yang membawa batu dan melempari polisi yang sedang berjaga.
Baca Juga: Rizieq Shihab Divonis Empat Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Karena Berstatus Guru Agama
Polisi tembakkan gas air mata
Namun untuk melerai kejadian tersebut, polisi pun menembakkan gas air mata kepada pendukung Habib Rizieq yang ingin memenuhi depan pengadilan.
Massa pun berlarian ketika mobil water cannon menyemprotkan air dan massa berteriak ke arah polisi.
Bahkan polisi juga meminta perwakilan massa untuk maju. Sedangkan massa lainnya diminta untuk diam di tempat.
Bawa Sajam dan Ketapel
Selain melempari dengan batu, massa pendukung Habib Rizieq juga ada yang membawa senjata tajam pisau dan ketapel.
Dalam kejadian ini, polisi mengamankan sekitar 150 massa yang diduga simpatisan Habib Rizieq dari berbagai lokasi mulai dari kawasan pengadilan hingga terjadi bentrokan dengan petugas di fly over Jalan I Gusti Ngurah Rai.
Massa yang diamankan didominasi oleh anak-anak dibawah umur dan masih menjalani pemeriksaan.
Baca Juga: Manfaat Obat Ivermectin yang Gak Diketahui, Erick Thohir: BUMN Akan Produksi untuk Rakyat
Vonis Habib Rizieq
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Habib Rizieq 4 tahun penjara. Rizieq dinilai bersalah melakukan tindak pidana.
Habib Rizieq dianggap melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam dakwaan kedua, Rizieq diduga menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah. Ia disangkakan Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Ketika, ia didakwa melanggar Pasal 216 Ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.