Kementerian Kesehatan atau Kemenkes memastikan penggunaan ivermectin untuk pengobatan Covid-19 sudah diperbolehkan. Hanya saja, masih perlu diuji khasiatnya lebih dalam untuk memastikan kandunganya aman untuk tubuh manusia.
Pernyataan tentang Kemenkes masih akan uji khasiat ivermectin untuk pengobatan Covid-19 diungkapkan langsung oleh Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung atau P2PML Kemenkes Siti Nadia Tarmizi.
Baca Juga: Penelitian Ivermectin, Obat Terapi Covid yang Terbukti Percepat Rawat Inap
Dalam kesempatan yang sama, Nadia sapaan akrab dari Siti Nadia Tarmizi mengatakan, penggunaan ivermectin yang merupakan obat keras harus dengan resep dokter dan tidak boleh dibeli secara bebas.
Mengenal ivermectin
Dilanisir dari berbagai sumber, ivermectin merupakan obat anti parasit yang disebut dapat untuk pengobatan Covid-19 dan juga dapat mempercepat rawat inap seseorang yang terkonfirmasi positif Covid-19.
Ivermectin merupakan obat keras dan harus dengan resep dokter untuk mendapatkannya.
Belum ditentukan untuk pengobatan Covid-19
Ivermectin yang disebut untuk pengobatan Covid-19, masih belum ditentukan akan dijadikan proyeksi lanjutan untuk menangani Covid-19 yang disebabkan oleh virus corona ini.
Baca Juga: Fakta-fakta Wacana Tarif Parkir Mobil Rp 60.000 Per Jam, Khusus Bagi yang Belum Uji Emisi
Dalam hal ini, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung atau P2PML mengatakan pihaknya masih melihat perkembangan. Soal izin edar ivermectin bukanlah wewenang Kementerian Kesehatan melainkan dari BPOM atau Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Respon BPOM
Sebagai pemegang kendali izin edar ivermectin, Badan Pengawasan Obat dan Makanan atau BPOM melalui Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito, mengatakan meski izin edar ivermectin sebagai obat cacing, namun memiliki indikasi untuk pengobatan Covid-19 yang sudah diperbolehkan oleh pemerintah melalui Kemenkes.