Ivermectin merupakan obat terapi Covid-19 yang telah terbukti percepat rawat inap. Tidak hanya itu, ivermectin telah dipelajari cara kerjanya hingga mendapat persetujuan dari BPOM atau Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Sekedar informasi, penggunaan ivermectin sebagai obat terapi Covid-19 yang disebabkan oleh virus corona tersebut, disampaikan langsung oleh Menteri BUMN Erick Thohir dalam unggahan di akun Instagramnya, pada Senin 21 Juni 2021.
Baca Juga: Resep Lengkap Cara Membuat Bubur Jagung Manis, Sebagai Menu Makan Malam Sehat untuk Jantung
Dalam unggahan tersebut, Erick Thohir ucapkan syukur karena PT Indofarma Tbk. sebagai salah satu perusahaan milik BUMN berhasil meluncurkan ivermectin sebagai obat generik dan siap diproduksi secara masal setelah mendapat persetujuan dari BPOM.
Masih kata Menteri BUMN, ivermectin sebagai obat pencegahan dan terapi penyakit Covid-19 yang terbukti percepat rawat inap ini telah digunakan di berbagai negara. Seperti India, Amerika Serikat hingga Indonesia.
"Penggunaan ivermectin telah dipakai di berbagai negara dari India sampai Amerika, juga Indonesia," kata Menteri BUMN dalam keterangan di akun Instagram, @erickthohir.
Apa itu Ivermectin
Dilansir dari berbagai sumber, ivermectin merupakan sebuah obat untuk mengobati infeksi akibat cacing yang bernama cacing gelang. Obat ini, tergolong obat keras yang tidak dapat digunakan secara sembarangan dan harus mengikuti anjuran dari dokter.
Dapat juga dikatakan, ivermectin merupakan obat anti parasit yang hanya tersedia dengan resep dokter dan tidak dapat perjual belikan secara bebas tanpa dosis yang tepat.
Mekanisme kerja Ivermectin
Soal mekanisme kerja ivermectin, obat yang tergolong keras ini sebenarnya belum dapat diketahui lebih jelas sebagai obat pencegah penyakit Covid-19 begitu juga sebagai obat terapi Covid-19 yang terbukti percepat rawat inap.
Hanya saja, berdasarkan beberapa penelitian mengungkapkan, kandungan dalam ivermectin dapat memediasi protein virus untuk keluar dan masuk sel. Sehingga dapat mengganggu propagasi virus.
Dengan begitu, dalam kurun waktu 48 jam, ivermectin dapat menurunkan potensi Covid-19 mencapai titik terendahnya, dan memungkinkan dapat menjadi obat pencegah penyakit Covid-19.
Ivermectin sebagai pencegahan penyakit
Dari penjelasan sebelumnya, telah dapat disimpulkan bahwa penggunaan ivermectin dapat sebagai obat pencegahan penyakit Covid-19, berdasarkan dari hasil studi yang telah dilakukan oleh berbagai negara di dunia soal mekanisme kerja ivermectin sebagai obat pencegah penyakit Covid-19.
Ivermectin sebagai terapi penyembuhan Covid-19
Sebuah studi yang dilakukan di Bangladesh yang mengikutsertakan sebanyak 118 tenaga medis menyimpulkan, penggunaan ivermectin sebagai terapi penyembuhan Covid-19 sedang dipelajari lebih lanjut untuk dilakukan studi yang lebih besar karena berpotensi menjanjikan.
Begitu juga studi yang dilakukan kepada 200 tenaga medis dan keluarga pasien yang dilakukan oleh Elgazzar et al.
Hasil studi tersebut mendapatkan hasil, penggunaan ivermectin terhadap pasien Covid-19 yang memiliki tingkat keparahan yang rendah mengalami perbaikan berdasarkan berbagai hasil pemeriksaan kesehatan.
Sekedar informasi, efek samping dari ivermectin sama sekali tidak menunjukan kerusakan pada retina. Namun tetap dapat menimbulkan efek samping berupa mual, pusing dan muncul bercak merah pada kulit.
Persetujuan BPOM
Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan, ivermectin telah mendapat izin edar dari BPOM atau Badan Pengawas Obat dan Makanan sebagai obat anti parasit yang juga untuk terapi Covid-19 secara terbatas.
Meski begitu, penggunaan ivermectin hingga saat ini masih terus diuji sebagai obat pencegahan penyakit Covid-19.
Percepat rawat inap
Ivermectin yang telah mendapat persetujuan BPOM ini rupanya dapat percepat rawat inap pasien Covid-19. Tidak hanya itu, obat terapi Covid-19 itu juga dapat menurunkan tingkat keparahan yang disebabkan oleh Covid-19.