Mulai tanggal 6 Mei 2021 larangan mudik di Indonesia telah diberlakykan, larangan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijiryah selama 6-17 Mei 2021.
Penjagaan pun dibuat sebegitu ketat di beberapa titik penyekatan alur mudik, namun hal tersebut tak mematahkan semangat para pemudik.
Banyak yang nekat mengumpat di dalam Trek Sayur bahkan sampai ada yang menyewa Ambulans agar lolos.