Bocah perempuan bernama Aisyah atau A (7) yang mayatnya disimpan 4 bulan dalam kamar di Temanggung, Jawa Tengah ternyata tewas usai ditenggelamkan orang tua dan dukun bersama asistennya. Mereka menenggelamkan dengan dalih dirukiah karena dianggap titisan genderuwo.
Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Setyo Hermawan saat konferensi pers di Mapolres Temanggung, Rabu (19/5/2021).
Baca Juga: Polri Tegaskan yang Buat Konten Adu Domba di Sosmed soal Penghinaan Palestina Langsung Ditangkap
"Orang tua korban yakin karena dukun ini memberitahu bahwa anaknya merupakan titisan genderuwo yang mana apabila dibiarkan nanti tumbuh besar bisa meresahkan warga sekitar. Makanya mereka yakin dan mengikuti anjuran atau masukan dari dukun itu," katanya.
Setyo menyebut dari keterangan tetangga korban, A dikenal sebagai anak yang aktif dan pintar mengaji. Sehingga pihaknya pun masih mendalami maksud nakal dari oknum dukun berinisial H itu.
"Keterangan yang kita dapat dari tetangga, saudari A ini atau korban merupakan anak yang memang aktif untuk usianya. Yang bersangkutan memang memiliki kelebihan dimana anak ini pintar mengaji dan memang aktif berkawan sehingga kalau dikatakan nakal, kita akan mengalami kesulitan untuk menentukan standar kenalannya itu sejauh apa. Apalagi dengan usia 7 tahun, memang masih dalam proses pertumbuhan dan membutuhkan jati diri," urai Setyo.
Baca Juga: Kisah Seorang Pria Asal Banyuwangi Tidur di Pohon Kelapa Akibat Selingkuh
Setyo menyebut ide untuk melakukan ritual ruwatan dengan cara ditenggelamkan ini berasal dari dukun H. Kepada orang tua korban, H menyebut jika tidak diruwat kelak A akan merepotkan.
"Siapa yang memiliki inisiatif memang kalau kita lihat dari pemeriksaan pelaku H, yang di mana adalah dianggap sebagai dukun memiliki inisiatif untuk meruwat. Istilahnya meruwat dengan beberapa ritual. Jadi sudah beberapa kali dilakukan ritual karena anak ini dianggap nakal dan dapat meresahkan warga sekitar apabila sudah besar nantinya, itu menurut keterangan beberapa pelaku dan keterangan saksi yang kita mintai keterangan," paparnya.
Polisi juga mengungkap orang tua korban telah membayar jutaan Rupiah untuk jasa konsultasi kepada dukun. Uang itu diberikan selama beberapa kali selama proses konsultasi.
"Dari hasil konsultasi antara si orang tua terhadap dukun, orang tua ini sudah memberikan beberapa uang walaupun jumlahnya tidak sama setiap saat. Kurun waktu dari kejadian sampai kemarin informasi yang kita dapatkan sudah terkumpul sekitar Rp6 juta lebih. Jadi apabila diakumulasikan waktu kejadian sampai kemarin sebelum kita ungkap itu terkumpul kurang lebih sekitar Rp6 jutaan," terangnya.
Baca Juga: Tampang Pelaku Rukiah Terhadap Aisyah yang Ditemukan Tewas Tinggal Kerangka Beredar di Medsos
Sebelumnya, kedua orang tua korban mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap anak perempuannya. Mereka juga mengaku melakukan penganiayaan tersebut dengan dibantu dukun dan asistennya itu. Kedua orang tua korban yakni M (43) dan istrinya S (39) dengan pasal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kemudian asisten dukun B dijerat dengan Pasal 76 c juncto Pasal 80 ayat 3 UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP. Sementara itu untuk dukun berisial H disangkakan Pasal 55 juncto Pasal 76 c junto Pasal 80 ayat 3 UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP.
Sumber: Detik.com