Ketentuan dan Cara Dapatkan SKIM Sebagai Syarat Mudik Tahun 2021

Ketentuan dan Cara Dapatkan SKIM Sebagai Syarat Mudik Tahun 2021

Alpandi Pinem
2021-05-09 14:40:40
Ketentuan dan Cara Dapatkan SKIM Sebagai Syarat Mudik Tahun 2021
Ketentuan dan Cara Dapatkan SKIM Sebagai Syarat Mudik Tahun 2021

Pemerintah secara resmi telah menetapkan larangan mudik Lebaran mulai 6-17 Mei 2021 bagi seluruh masyarakat. Hal ini diberlakukan agar menekan angka kasus penularan virus corona penyebab pandemi Covid-19 di Indonesia.

Meski begitu, tetap ada pengecualian yang diberikan bagi angkutan logistik dan masyarakat yang hendak melakukan perjalanan dengan alasan kepentingan sangat mendesak.

Hal itu tercantum dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik, setiap perjalanan nonmudik selama Hari Raya Idul Fitri 1442 H wajib membawa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

SIKM berlaku bagi setiap warga Jakarta yang akan keluar masuk Jabodetabek untuk kepentingan non-mudik.  Di antaranya kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil didampingi 1 orang keluarga, dan kepentingan persalinan didampingi maksimal 2 orang.

Berikut correcto.id sajikan untuk Anda selengkapnya ketentuan dan cara dapatkan SKIM sebagai syarat penting lakukan perjalanan keluar Jabodetabek di masa pelarangan mudik lebaran 2021. 

Syarat mendapatkan SIKM:

Dikutip dari akun Instagram resmi Pemprov DKI Jakarta, berikut syarat mendapatkan SIKM:

1. Kunjungan keluarga sakit

-KTP pemohon
-Surat keterangan sakit bagi keluarga yang dikunjungi dari fasilitas kesehatan (faskes) setempat
-Surat pernyataan bermaterai Rp 10 ribu dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang dikunjungi.

2. Kunjungan duka anggota keluarga meninggal.

-KTP pemohon
-Surat keterangan kematian dari Puskesmas/RS/Kelurahan/Desa setempat
-Surat pernyataan bermaterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang meninggal.

3. Ibu hamil/ bersalin.

-KTP pemohon
-Surat keterangan hamil dari faskes

4. Pendamping ibu hamil atau bersalin.

-KTP pemohon
-Surat keterangan hamil/persalinan dari faskes
-Surat pernyataan bermaterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan suami, keluarga atau kekerabatan dengan ibu hamil atau bersalin

Cara mendapatkan SIKM yakni.

-Unggah berkas yang dibutuhkan di laman https://jakevo.jakarta.go.id

-Verifikasi berkas UP PMPTSP Kelurahan

-Tanda tangan elektronik SIKM oleh Lurah

-Pemohon mengunduh SIKM di https://jakevo.jakarta.go.id

Penerbitan SIKM maksimal 2 hari sejak persyaratan dinyatakan lengkap. Pemegang SIKM harus membawa hasil PCR/Swab Antigen/GeNose Negatif dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.


Share :

HEADLINE  

5 Manfaat Kurangi Konsumsi Gula

 by Ramadhan Subekti

December 25, 2024 23:55:00


Viral! Erdogan Disebut Walk Out Saat Prabowo Pidato di D-8

 by Ramadhan Subekti

December 23, 2024 17:10:00


Petisi Tolak PPN 12% Untuk Presiden Prabowo Tembus 100 Ribu Orang

 by Ramadhan Subekti

December 19, 2024 13:36:55


COVID-19 Melonjak di Jepang, 15 Ribu Kasus Baru Dilaporkan

 by Ramadhan Subekti

December 17, 2024 21:45:00