Majelis Ulama Indonesia atau MUI merespon pengurus masjid di Bekasi mengusir jamaah bermasker setelah melakukan ibadah. Masjid di Bekasi itu bernama Masjid Al Amanah.
Lebih lanjut, MUI melalui Ketua Komisi Fatwa, Hasanuddin Abdul Fatah mengatakan, seorang jamaah yang bermasker tak perlu dipersoalkan sah atau tidaknya ibadah yang baru saja dia lakukan.
Sebab, kata Ketua Komisi Fatwa MUI salat tetap sah meskipun menggunakan masker. Terlebih, saat pandemi Covid-19 seperti saat ini.
Dilansir dari berbagai sumber, berdasarkan fatwa MUI segala sesuatu bentuk ibadah, khususnya salat di bulan Ramadan tetap sah menggunakan masker.
Sebelumnya, sebuah video yang memperlihatkan pengurus masjid di Bekasi tepatnya di Masjid Al Amanah, mengusir seorang jamaah yang bermasker setelah melakukan ibadah menjadi viral di media sosial.
Baca Juga: Fakta-fakta Alasan Wanita Kirim Sate Sianida, Ada Motif Sakit Hati
Masjid Al Amanah sendiri, terletak di Harapan Indah, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Kabar terkini, telah dilakukan mediasi antara Kantor Kementerian Agama Kota Bekasi dengan pengurus masjid Bekasi.
Baca Juga: Fakta-fakta Lengkap Rumah Terry Putri Dirampok, Kondisi Kosong dan Brankas Hilang
Hasil mediasi tersebut menyimpulkan, pihak pengurus Masjid Al Amanah mempunyai pemahaman tersendiri mengenai adab dan sopan santun selama melakukan ibadah salat.