Pemerintah secara resmi memberlakukan larangan mudik lebaran 2021, seluruh noda transportasi publik dilarang selama jangka waktu 6-17 Mei.
Apabila ada hal yang mendesak yang mengharuskan berpergian jauh harus menunjukan SURAT IZIN PERJALANAN atau SURAT IZIN KELUAR/MASUK (SIKM).