Petinggi Sunda Empire bebas dari penjara setelah mendapat program asimilasi Covid-19 dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Kemenkumham dan akan membuat podcast.
Salah satu petinggi Sunda Empire, Ki Ageng Ranggasasana atau yang akrab disapa Rangga ini mengaku selain akan membuat podcast, dirinya juga akan membuat sebuah buku.
Baca Juga: Mitos dan Trik Cegah Kehamilan yang Jarang Orang Tahu
Buku yang akan ditulis oleh petinggi Sunda Empire tersebut berisi tentang pengalamannya selama mendekam dalam penjara sejak November 2020.
Pelajaran Berharga di Penjara
Erwin Syahduddi selaku pengacara dari petinggi Sunda Empire, mengatakan kliennya mendapatkan pelajaran berharga selam mendekam 6 bulan di penjara. Yaitu percaya diri saat menyampaikan pendapat di muka umum.
Selain itu, menurut Erwin, Rangga ingin sekali tampil sebagai pembicara pada sebuah seminar yang menginspirasi orang banyak dan mendirikan sebuah yayasan.
Baca Juga: Menguak Alasan Polisi Tangkap Paksa Munarman FPI, Ternyata Ikut Baiat ISIS di Medan BREAKING NEWS
Sebelumnya, Ki Ageng Ranggasasana atau yang akrab disapa Rangga dan dua orang rekannya yang merupakan petinggi Sunda Empire divonis oleh Pengadilan Negeri Bandung dengan hukuman 2 tahun penjara terkait kasus menyiarkan informasi bohong dang sengaja membuat keonaran publik.
Vonis tersebut berdasarkan Pasal 14 ayat (1) Undang Undang nomor 1 tahun 1947 karena kebohongan yang dia buat menimbulkan keonaran.