Fakta-fakta Bahar bin Smith Aniaya Sopir Taksi Online Secara Brutal

Fakta-fakta Bahar bin Smith Aniaya Sopir Taksi Online Secara Brutal

Ekel Suranta Sembiring
2021-04-07 01:20:33
Fakta-fakta Bahar bin Smith Aniaya Sopir Taksi Online Secara Brutal
Bahar bin Smith Terdakwa Aniaya Sopir Taksi Online (foto: winnetnews.com)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Jabar) mendakwa Habib Bahar bin Smith sebagai melakukan penganiayaan secara brutal terhadap sopir taksi online bernama Andriansyah pada Selasa, 4 September 2018 yang lalu.

Dalam sidang yang berlangsung secara virtual di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung itu, Jaksa Suharja mengatakan, Bahar bin Smith terang-terangan melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka.

Adapun fakta-fakta terkait Bahar bin Smith yang dirangkum Correcto.id sebagai berikut:

Baca Juga: Bahar bin Smith Didakwa Melakukan Penganiayaan Secara Brutal Terhadap Sopir Taksi Online

1. Penganiayaan dilakukan di kediaman Bahar bin Smith

Menurut keterangan Jaksa Suharja, Bahar bin Smith melakukan penganiayaan terhadap sopir taksi online bernama Andriansyah di kediaman Bahar di Perumahan Bukit Cimanggu Kecamatan Tanah Sereal, Kota Bogor pada Selasa, 4 September 2018 yang lalu.

2. Kronologi

Adapun kronologinya yang diungkap Jaksa Suhar, bermula saat istri Bahar bin Smith bernama Jihana Roqayah meminta Andriansyah untuk mengantarnya ke Pasar Asemka, Jakarta Barat.

Lalu, sekitar pukul 11.30 WIB, Andriansyah menggunakan mobilnya Toyota Calya berwarna putih menjemput istri Bahar di kediamannya.

Kemudian, sekitar pukul 15.30 WIB, aktivitas belanja istri Bahar di Pasar Asemka selesai dan beranjak untuk pulang dengan masih diantar oleh Andriansyah. 

Namun sesampainya di Jalan Mangga Besar Jakarta Barat terjebak macet, sehingga Jihana Roqayah mengajak saksi korban Andriansyah untuk berhenti dan makan di rumah makan Padang di Jalan Mangga Besar sambil menunggu jalan tidak macet dan sekitar pukul 20.00 WIB mereka berdua melanjutkan perjalanan menuju rumah Jihana Roqayah.

Singkat cerita, Andriansyah dan istri Bahar tiba di kediaman Bahar sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu di depan pintu rumah sudah ada Bahar berdiri.

Setelah Jihana turun dari mobil dan beranjak masuk ke dalam rumah, Andriansyah yang masih duduk di belakang kemudi mobil mendengar pertengkaran antara Bahar bin Smith dan Jihana.

Tak lama berlalu, Bahar kemudian menghampiri Andriansyah di mobilnya. Bahar kemudian masuk ke dalam mobil dan meminta diantar ke depan dengan dalih mau mengambil mobilnya yang terparkir di depan kompleks.

Pada saat itu, terdakwa berkata kepada saksi korban 'ente tau ane?' lalu dijawab saksi korban Andriansyah 'tidak tahu'. Kemudian HB mengatakan 'ane Habib Bahar' jawabnya dan langsung memukul korban.

Baca Juga: Kronologi Bahar bin Smith Aniaya Sopir Taksi Online Secara Brutal

3. Korban dipukul berkali-kali hingga disayat pada bagian belakang leher

Jaksa Sukanda menyampaikan, Bahar bin Smith melakukan penganiayaan terhadap Andriansyah dengan tangan kosong berkali-kali. Dimana pukulan pertama dilakukan saat pelaku dan korman masih dalam mobil. Setelah itu, penganiayaan lagi di luar mobil dengan memukul ke bagian dada sebanyak 10 kali hingga korban jatuh ke tanah.

Setelah Andriansyah jatuh, lanjut jaksa, Bahar memegang kaos di bagian leher yang dipakai Andriansyah lalu menarik dan menyeretnya ke mobil Pajero Sport milik Bahar.

Saat hendak dimasukkan ke kabin tengah mobil, kaki Andriansyah masih berada di luar sehingga dibantu oleh Wiro yang kebetulan datang ke lokasi tersebut. Kemudian saat sudah masuk ke dalam mobil, Bahar melakukan penganiayaan lagi.

Dengan posisi saksi korban telungkup, terdakwa HB Assayid Bahar bin Smith melakukan pemukulan di kepala belakang saksi korban dengan tangan kosong dan menginjak-injak kepala saksi korban hingga kepala saksi korban mengalami memar.

Setelah itu, korban berusaha keluar dari mobil dan berlari, lalu dikejar oleh Bahar dan setelah tertangkap, kemudian terdakwa Bahar menyabetkan senjata tajam berupa pisau kecil warna silver satu kali kena ke belakang leher saksi korban Andriansyah.

4. Bahar Bin Smith didakwa melakukan penganiayaan

Dalam persidangan, Bahar didakwa dengan pasal 170 KUHP ayat (2) ke-1 tentang kekerasan dalam dakwaan pertama dan Pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan Jo Pasal 55.

Baca Juga: Baru Menikah, Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah Datangi Dokter Kandungan

5. Bahar bin Smith mengaku sudah berdamai

Setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Bandung, Bahar bin Smith ditanya hakim Surachmat menanggapi dakwaan itu.

Bahar justru berbicara mengenai peraturan kejaksaan nomor 15 tahun 2020 yang intinya jaksa menghentikan penuntutan terhadap terdakwa apabila pihak-pihak yang terlibat sudah sepakat berdamai.

"Jadi majelis hakim yang mulia setelah saya membaca surat dakwaan yang diberikan oleh jaksa. Tetapi majelis hakim di dalam Undang-Undang Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang pergantian tuntutan," kata Bahar.

Majelis hakim lantas memotong dan meminta Bahar untuk tidak memberikan tanggapan berupa jawaban. Hakim lantas mempersilakan Bahar bila tak terima dengan dakwaan mengajukan eksepsi.

"Saya tidak eksepsi, tapi saya bingung perkara diteruskan. Peradilan restorative justice korban keluarga dan pihak lain mencari penyelesaian pada keadaan semua kemudian dicabut atau ditarik kembali di luar pengadilan. Adanya perdamaian korban, tersangka mengganti kerugian korban setelah upaya perdamaian diterima untuk diteruskan kepada kepala kejaksaan tinggi. Dalam proses perdamaian, Jaksa harusnya berperan sebagai fasilitator. Harusnya jaksa fasilitator karena ada perdamaian, ganti rugi," tutur Bahar menambahkan.

"Makanya saya bingung, kenapa masih dilanjutkan diteruskan. Harusnya jaksa menjadi mediator bukan penuntut," kata dia menambahkan.


Share :