Bahar bin Smith yang dikenal sebagai penceramah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Jabar) kerena melakukan penganiayaan secara brutal terhadap sopir taksi online bernama Andriansyah pada Selasa, 4 September 2018 lalu.
Menurut keterangan dari Jaksa Sukanda, penganiayaan yang dilakukan Bahar bin Smith dilakukan di kediaman Bahar di Perumahan Bukit Cimanggu Kecamatan Tanah Sereal, Kota Bogor. Kasus ini melibatkan Bahar dan seseorang bernama Wiro yang berstatus buron atau DPO.
Baca Juga: Kronologi Bahar bin Smith Aniaya Sopir Taksi Online Secara Brutal
"Terdakwa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka," ujar Jaksa Suharja dalam sidang yang berlangsung secara virtual di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung, Selasa (6/4/2021).
Dalam kasus ini, jaksa menyebut penganiayaan tidak hanya dilakukan oleh Habib Bahar. "Terdakwa HB Assayid Bahar bin Smith bersama-sama dengan saudara Wiro (DPO)," katanya.
Atas perbuatannya, Habib Bahar didakwa pasal 170 KUHP ayat (2) ke-1 tentang kekerasan dalam dakwaan pertama dan Pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan Jo Pasal 55.
Sebelumnya, Bahar ditetapkan jadi tersangka dalam surat nomor B/4094/X/2020/Ditreskrimum per 21 Oktober 2020 dengan pasal yang disangkakan yaitu Pasal 170 dan 351 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan tempat kejadian perkara di Bogor.
"Habib Bahar ini diduga melakukan tindak penganiayaan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP dan 351 KUHP. Pelapor adalah korban sendiri, TKP di Bogor," ujar Ditreskrimum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Kombes Pol CH Patopoi.