Bahar bin Smith Didakwa Melakukan Penganiayaan Secara Brutal Terhadap Sopir Taksi Online

Bahar bin Smith Didakwa Melakukan Penganiayaan Secara Brutal Terhadap Sopir Taksi Online

Ekel Suranta Sembiring
2021-04-07 00:00:00
Bahar bin Smith Didakwa Melakukan Penganiayaan Secara Brutal Terhadap Sopir Taksi Online
Bahar bin Smith Terdakwa Aniaya Sopir Taksi Online (foto: Fokus Jabar)

Bahar bin Smith yang dikenal sebagai penceramah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Jabar) kerena melakukan penganiayaan secara brutal terhadap sopir taksi online bernama Andriansyah pada Selasa, 4 September 2018 lalu.

Menurut keterangan dari Jaksa Sukanda, penganiayaan yang dilakukan Bahar bin Smith dilakukan di kediaman Bahar di Perumahan Bukit Cimanggu Kecamatan Tanah Sereal, Kota Bogor. Kasus ini melibatkan Bahar dan seseorang bernama Wiro yang berstatus buron atau DPO.

Baca Juga: Kronologi Bahar bin Smith Aniaya Sopir Taksi Online Secara Brutal

"Terdakwa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka," ujar Jaksa Suharja dalam sidang yang berlangsung secara virtual di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung, Selasa (6/4/2021).

Dalam kasus ini, jaksa menyebut penganiayaan tidak hanya dilakukan oleh Habib Bahar. "Terdakwa HB Assayid Bahar bin Smith bersama-sama dengan saudara Wiro (DPO)," katanya.

Atas perbuatannya, Habib Bahar didakwa pasal 170 KUHP ayat (2) ke-1 tentang kekerasan dalam dakwaan pertama dan Pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan Jo Pasal 55.

Baca Juga: Permintaan Maaf Kapolri usai Mencabut Surat Telegram soal Larangan Media Tayangkan Aksi Arogan Polisi

Sebelumnya, Bahar ditetapkan jadi tersangka dalam surat nomor B/4094/X/2020/Ditreskrimum per 21 Oktober 2020 dengan pasal yang disangkakan yaitu Pasal 170 dan 351 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan tempat kejadian perkara di Bogor.

"Habib Bahar ini diduga melakukan tindak penganiayaan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP dan 351 KUHP. Pelapor adalah korban sendiri, TKP di Bogor," ujar Ditreskrimum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Kombes Pol CH Patopoi. 


Share :

HEADLINE  

Bernadya Kepergok Bareng Pria Misterius, Netizen Sorot Iqbaal

 by Frida Tiara Sukmana

April 04, 2026 11:00:00


Rachel Vennya Murka, Okin Diduga Jual Rumah Anak Tanpa Izin

 by Frida Tiara Sukmana

April 03, 2026 11:00:00


Clara Shinta Bongkar Dugaan Perselingkuhan Suami, VCS dengan Selebgram

 by Frida Tiara Sukmana

March 30, 2026 14:00:00


Richard Lee Ditahan Lebih Lama, Polisi Perpanjang Masa Tahanan 40 Hari

 by Frida Tiara Sukmana

March 28, 2026 15:00:00


Iko Uwais Ungkap Perbedaan Adegan Laga Film Indonesia dan Hollywood

 by Frida Tiara Sukmana

March 26, 2026 15:00:00


Konflik Tasyi-Tasya Memanas Lagi, Ibu Ungkap Dibentak soal Foto Lebaran

 by Frida Tiara Sukmana

March 24, 2026 11:00:00