Penceramah Bahar bin Smith kini didakwa penganiayaan terhadap sopir taksi online bernama Andriansyah yang diungkap jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (6/4/2021).
Diketahui, penganiayaan secara brutal terhadap sopir taksi online yang dilakukan Bahar bin Smith terjadi pada Selasa, 4 September 20218 lalu.
Adupun kronologinya yang disampaikan Jaksa Sukanda bahwa, penganiayaan yang dilakukan Bahar bin Smith terjadi pada Selasa, 4 September 2018 lalu di kamar kediamannya yang berlokasi di Perumahan Bukit Cimanggu Kecamatan Tanah Sereal, Kota Bogor.
Kejadian tesebut bermula ketika istri Bahar Smith, Jihana Roqayah, menghubungi korban melalui sambungan telepon untuk mengantar ke Pasar Asemka, Jakarta Barat.
"Sekitar pukul 11.30 WIB, Andriansyah menggunakan mobilnya Toyota Calya berwarna putih menjemput istri Bahar di kediamannya. Sekitar pukul 15.30 WIB, aktivitas belanja istri Bahar di Pasar Asemka selesai dan beranjak untuk pulang dengan masih diantar oleh Andriansyah," ucap Jaksa Suharja dalam persidangan.
Namun, sesampainya di Jalan Mangga Besar Jakarta Barat terjebak macet, sehingga Jihana Roqayah mengajak saksi korban Andriansyah untuk berhenti dan makan di rumah makan Padang di Jalan Mangga Besar sambil menunggu jalanan tidak macet.
Sekitar pukul 20.00 WIB mereka berdua melanjutkan perjalanan menuju rumah Jihana Roqayah dan sampai di kediaman Bahar bin Smith pukul 23.00 WIB.
Kemudian, Bahar pun menghampiri Andriansyah dan masuk ke mobil dengan alasan ingin diantarkan ke depan komplek. Namun, di tengah perjalanan Bahar melayangkan pukulan terhadap korban.
"Pada saat itu, terdakwa HB Assayid Bahar bin Smith berkata kepada saksi korban 'Nt tau ane?' lalu dijawab saksi korban Andriansyah 'tidak tau'. Kemudian terdakwa HB Assayid Bahar bin Smith mengatakan 'Ane Habib Bahar', sambil melayangkan pukulan)," ujar Jaksa Suharja.
Tidak berhenti sampai di situ, Jaksa Suharja juga mengungkapkan Bahar bin Smith melakukan penganiayaan kembali di luar mobil dengan memukul ke bagian dada sebanyak 10 kali.
Kemudian, setelah saksi korban jatuh Bahar bin Smith memegang kaus dibagian leher yang dipakai saksi korban lalu menarik dan menyeret serta memasukkan saksi korban ke mobil Pajero Sport milik Bahar.
"Dengan posisi saksi korban telungkup, terdakwa HB Assayid Bahar bin Smith melakukan pemukulan di kepala belakang saksi korban dengan tangan kosong dan menginjak-injak kepala saksi korban hingga kepala saksi korban mengalami memar," tutur Suharja.
Selain itu, Suharja juga menambahkan Habib Bahar bin Smith melakukan penganiayaan dengan menggunakan pisau kepada korban. Bahkan, korban sempat disayat pada bagian belakang leher oleh Habib Bahar bin Smith.
"Saat korban keluar dari mobil dan berlari, lalu dikejar oleh terdakwa HB Assayid Bahar bin Smith dan setelah tertangkap, kemudian terdakwa HB Assayid Bahar bin Smith menyabetkan senjata tajam berupa pisau kecil warna silver satu kali kena ke belakang leher saksi korban Andriansyah," pungkas Suharja.
Menurut kabar yang dihimpun Correcto.id, dalam persidangan yang dilakukan pada Selasa (6/4/2021), Bahar didakwa dengan pasal 170 KUHP ayat (2) ke-1 tentang kekerasan dalam dakwaan pertama dan Pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan Jo Pasal 55.