Gubernur Papua Lukas Enembe disebut telah melakukan perjalanan ilegal ke Papua Nugini karena tidak mempunyai izin.
Pernyataan itu dikatakan oleh Mendagri Tito Karnavian, yang juga mengatakan meskipun dengan alasan berobat perjalanan orang nomor satu di Provinsi Papua tersebut tetap ilegal.
Sebelumnya, Gubernur Papua Lukas Enembe pada 3 Maret 2021 telah memasuki wilayah Papua Nugini melalui jalan setapak dengan menggunakan ojek ke Desa Wutung yang berbatasan langsung dengan Jayapura.
Atas tindakan tersebut, Mendagri Tito menegur Gubernur Papua karena tidak izin terlebih dahulu.
Padahal, kata mantan Kapolri, pihaknya tidak akan melarang pejabat daerah untuk melakukan perjalanan ke luar negeri dengan alasan berobat.
Namun, Mendagri menegaskan, kepala daerah tersebut wajib memberi tahu ke dirinya.
Baca Juga: Ahli Sebut Antibodi dari Vaksin Covid-19 Bertahan Hanya 6 Bulan, Masyarakat Diminta Waspada
Jika memang sudah sangat mendesak, kata Mendagri Tito Karnavian, kepala daerah tersebut diharuskan untuk memberikan kabar soal keadaannya melalui sambungan telpon dan kemudian disusul dengan surat resmi.
Baca Juga: Tompi Ikut Beri Komentari Menohok, Usai Jokowi dan Prabowo Datang ke Pernikahan Atta Aurel
Terakhir, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan perjalanan Gubernur Papua Lukas Enembe ke Papua Nugini merupakan perjalanan ilegal karena tidak mempunyai izin dan tidak sesuai dengan prosedur yang ada.