Teller Bank Riau Gelapkan Uang Nasabah Senilai Rp 1,3 Miliar, ini Fakta-faktanya

Teller Bank Riau Gelapkan Uang Nasabah Senilai Rp 1,3 Miliar, ini Fakta-faktanya

Ekel Suranta Sembiring
2021-03-31 17:15:03
Teller Bank Riau Gelapkan Uang Nasabah Senilai Rp 1,3 Miliar, ini Fakta-faktanya
Dua Teller Bank Riau Ditangkap Polisi Akibat Terlibat Pencurian Uang Nasabah Senilai Rp1,3 Miliar (foto: istimewa)

Dua mantan teller Bank Riau berinisial NH (37) dan AS (42) ditangkap polisi karena terlibat pencurian uang nasabah hingga miliaran rupiah. 

Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pencurian uang tabungan nasabah yang dilakukan sepasang mantan teller Bank Riau-Kepri Cabang Rohul, Riau, Selasa (30/3/2021).

Taerkat kasus penggelapan uang nasabah oleh teller Riau ini, Correcto.id merangkum beberapa fakta-faktanya, simak berikut ini:

Baca Juga: Penampakan Desain Istana Ibu Kota Baru Karya Nyoman Viral di Media Sosial

1. Pelaku penggelapan uang nasabah

Menurut keterangan polisi, pelaku penggelapan uang nasabah itu berinisial H seorang perempuan berusia 37 tahun dan AS pria berusia 42 tahun.

NH dan AS adalah mantan pegawai di Bank Riau-Kepri Cabang Rokan Hulu (Rohul) Riau. Saat melakukan pencurian, mereka berdua masih berstatus sebagai pegawai di bank milik pemerintah tersebut. NH berstatus sebagai teller dan AS berstatus sebagai head teller.

2. Korban penggelan uang nasabah

Korban penggelapan uang nasabah oleh teller bank Riau itu salah satunya bernama Hotnasari Nasution. 

Pada 31 Desember 2015, Hotnasari Nasution datang ke bank tersebut untuk mencetak buku tabungan milik ibunya, Hj Rosmaniar yang juga tercatat sebagai nasabah bank tersebut. 

Namun ia terkejut saat ada transaksi pengambilan uang dari rekening tersebut. Hal yang mengejutkannya lagi adalah, saldo dalam rekening Hj Rosmaniar tinggal Rp 9,7 juta.

"Saldo awal rekening atas nama korban Rosmaniar sejak 13 Januari 2015, itu sebesar Rp Rp 1,2 miliar lebih. Tetapi, setelah dicek tinggal Rp 9,7 juta," kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, Selasa (30/3/2021). 

Padahal selama ini, Hj Rosmaniar tidak pernah mengambil dana ditabungannya karena digunakan untuk bekal masa tua. 

Tak hanya Hj Rosmaniar. Saat di cek, dana Rp 133 juta milik Hothasari raib. Termasuk dana Rp 41.995.000 milik seorang nasabah yang bernama Hasimah.

Baca Juga: Respons Ali Imron Mantan Teroris Soal Bom Bunuh Diri di Gereja Katedral Makassar

3. Total uang nasabah yang digelapkan teller bank Riau

Menurut keterangan polisi, ada pun uang nasabah yang digelapkan NH dan HS yakni, Rp 133 juta milik Hothasari, Rp 41.995.000 milik Hasimah. Ditambah lagi saldo nama korban Rosmaniar pas dicek sejak 13 Januari 2015, itu sebesar Rp Rp 1,2 miliar lebih. Tetapi, setelah dicek tinggal Rp 9,7 juta.

Sehingga ditotalkan semua uang nasabah yang digelapkan teller bank Riau mencapaai Rp 1,3 miliar.

4. Modus pelaku

Menurut penjelasan Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, mereka mengambil uang nasabah dengan modus memalsukan tanda tangan. NH selaku teller memalsukan tanda tangan nasabah dalam form slip penarikan sehingga bisa mengambil yang tunai dari rekening nasabah. 

Sedangkan AS yang berstatus sebagai kepala teller memberikan username dan pasword. NH kemudian melakukan delapan kali transaksi dari rekening korban pertama dan satu kali transaksi dari rekening nasabah kedua.

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita 135 lembar slip transaksi asli nasabah Rosmaniar. Serta 84 lembar slip transaksi atas nama Hotnasari Nasution dan 9 lembar slip transaksi asli nasabah Hasimah.

5. Uang nasabah diganti pihak bank

Sunarto mengatakan, terkait uang nasabah yang hilang digelapkan mantan teller NH dan HS diganti rugi oleh pihak bank.

"Uang tiga orang nasabah sudah diganti oleh pihak bank," sebut Sunarto.

Baca Juga: Penjelasan BIN Terkait Rekrutmen Teroris di Medsos hingga Melakukan Banyak Cara untuk Mengelabui Petugas

6. Diancam 15 tahun penjara

Kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 500 miliar.

“Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Undang-undang Perbankan dengan ancaman 15 tahun penjara atau denda sebesar Rp5 miliar,” tandasnya.


Share :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30


Hasil Riset Puspenpol Sebut FYP TikTok Jadi Game Changer Politik Indonesia

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 14, 2024 13:02:26


Foto: GBK Jadi Lautan Biru di Kampanye Prabowo-Gibran

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 10, 2024 20:14:24