Fakta-Fakta Wapres Ma'ruf Amin Sebut Vaksinasi Covid-19 Hukumnya Fardhu Kifayah, Tidak Bisa Diwakilkan

Fakta-Fakta Wapres Ma'ruf Amin Sebut Vaksinasi Covid-19 Hukumnya Fardhu Kifayah, Tidak Bisa Diwakilkan

Ahmad
2021-03-30 20:38:36
Fakta-Fakta Wapres Ma'ruf Amin Sebut Vaksinasi Covid-19 Hukumnya Fardhu Kifayah, Tidak Bisa Diwakilkan
Wakil Presiden Ma'ruf Amin. Foto:Istagram/ kyai_marufamin

Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyebut vaksinasi Covid-19 hukmnya fardhu kifayah menurut agama.

Sehingga, akibat dari hukum fardhu kifayah tersebut, Ma'ruf Amin sebut vaksinasi Covid-19 tidak bisa diwakilkan oleh orang lain.

Lebih lanjut, pria yang akrab disapa abah ini menyebutkan, masyarakat tidak perlu ragu untuk melakukan vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Fakta-Fakta Perusahaan AS Berikan Bonus Rp 7.2 Juta, Khusus Karyawan Hispanik yang Mau Divaksin Covid-19

Hal ini dikarenakan, mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden pada masa jabatan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY ini mengatakan, vaksin Covid-19 sangat baik dilihat dari pendekatan kesehatan dan agama.

Baca Juga: Peringati Hari Film Nasional ke-71, Ini Harapan Presiden Jokowi untuk Dunia Perfilman Tanah Air

Terakhir, Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyebutkan, program vaksinasi Covid-19 yang dicanangkan oleh pemerintah berjalan dengan lancar dan terkendali. 


Share :