Fakta-fakta Gus Nur yang dituntut 2 tahun penjara kasus ujaran kebencian, terbukti langgar UU ITE.
Dalam hal ini, Gus Nur yang mempunyai nama asli Sugi Nur Rahardja terdakwa kasus ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama atau NU dituntut 2 tahun penjara.
Tuntutan tersebut, dikatakan oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa 23 Maret 2021.
Tidak hanya, itu, Gus Nur juga didenda uang sebanyak Rp 100 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.
Dalam perkara ini, Sugi Nur Rahardja atau yang lebih dikenal dengan Gus Nur terbukti langgar UU ITE Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU RI No 19 Tahun 2016.
Perkara ini bermula saat Gus Nur diwawancari oleh Rafly Harun yang merupakan ahli hukum tata negara dalam akun YouTube MUNJIAT Channel miliknya.