Fakta Ustaz Gondrong ditetapkan tersangka karena bersetubuh dengan anak di bawah umur, bukan penggandaan uang.
Hal ini dikatakan oleh Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan yang telah menetapkan Ustaz Gondrong yang memiliki nama asli Hermawan sebagai tersangka karena bersetubuh dengan anak dibawah umur yang baru berusia 18 tahun.
Baca Juga: Dewa Kipas Tak Merasa Tertipu Meski Melawan Irene Tak Lakukan Sistem Panjang
Dalam hal ini, Kapolres Metro Bekasi mengatakan, pihaknya telah melakukan visum terhadap korban Ustaz Gondrong, NT yang masih berusia 18 tahun.
Ditelusuri lebih dalam, NT sendiri merupakan istrinya yang dinikahi secara siri pada tahun 2017 tepat saat usianya masih 15 tahun.
Dalam keterangan pada Selasa 23 Maret 2021, Kombes Hendra Gunawan yang merupakan Kapolres Metro Bekasi, menyita akte kelahiran NT sebagai barang bukti.
Baca Juga: Respon Terbaru Menpora Usai Presiden BWF Minta Maaf, Berharap Tak Terjadi di Cabang Olahraga Lain
Atas perbuatannya, Ustaz Gondrong dijatuhi Pasal 81 Ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sebelumnya, Ustaz Gondrong di Bekasi ini viral karena aksinya yang dapat menggandakan uang.
Dalam melakukan aksinya, Ustaz Gondrong pengganda uang di Bekasi hanya memasukan gulungan kertas ke dalam kotak hitam.
Beberapa saat kemudian, kotak hitam tersebut dibuka oleh Ustaz Gondrong pengganda uang dan mengeluarkan uang pecahan Rp 100 ribu, kemudian diketahui uang palsu.