Ditlantas Polda Metro Jaya mulai terapkan tilang elektronik mulai 23 Maret 2021. Tindakan tersebut akan dikenakan kepada pengendara mobil dam motor yang melanggar lalu lintas.
Baca juga: Fakta Unik Soto Betawi yang Dijual di Jepang, Respon Netizen Bikin Semangat
Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro jaya tegaskan akan segera terapkan tilang ektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dalam waktu dekat.
Sambodo menegaskan bahwa di beberapa jalan ibukota Jakarta sudah dipasang sejumlah alat yang akan merekam pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengendara bermotor baik mobil maupun motor. Dirinya menegaskan bahwa kebijakan ETLE juga akan diberlakukan kepada pengendara motor.
Alat pemantau ETLE juga direncanakan tidak hanya terpasang di sejumlah ruas di Jakarta. ETLE juga akan dipasang di jalan TOL jalur Jakarta hingga Surabaya.
Baca juga: Fakta Mengejutkan Denise Chariesta Minta Sumbangan Pasca Musibah Kebakaran, Riset Adab Netizen
Sambodo menerangkan ada dua kategori jenis pelanggaran yang akan direkam ETLE dan dikenakan sanksi. Pertama jenis pelanggaram yang dilakukan pengendara motor seperti tidak memakai helm, hingga bonceng tiga. Adapun untuk kategori pelanggaran pengendara mobil diantaranya seperti safety belt, traffic ight, terobos jalur busway, hingga marka jalan.