Fakta unik Pemprov DKI Jakarta izinkan tempat karaoke beroperasi di tengah pandemi, harus izin gubernur.
Dalam hal ini, Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta melalui surat edaran yang dikeluarkan oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Nomor 64 tahun 2021 soal usaha karaoke yang akan dipersiapkan untuk beroperasi kembali di tengah penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM berbasis mikro.
Baca Juga: Ungkapan Rasa Syukur Aprilia Manganang, Mantan Atlet Voli Putri Setelah Menjadi Seorang Pria
Surat edaran tersebut disahkan oleh Plt Disparekraf Gumilar Ekalaya pada Senin 8 Maret 2021.
Dalam hal ini, para pengusaha karaoke yang ingin membuka usahanya harus izin ke Gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan melaui Dinas Pariwisata dan ekonomi Kreatif Provinsi DK Jakarta.
Baca Juga: Sebelum Menikah dengan Irwan Mussry, David Tjiptobiantoro Pernah Jadi Pacar Maia Estianty
Terakhir, jika nanti tempat karaoke yang dapat beroperasi adalah tempat karaoke yang mempunyai dan memenuhi syarat protokol kesehatan yang baik guna mencegah menyebarnya virus corona.