Fakta Unik Pemprov DKI Jakarta Izinkan Tempat Karaoke Beroperasi di Tengah Pandemi, Harus Izin Gubernur

Fakta Unik Pemprov DKI Jakarta Izinkan Tempat Karaoke Beroperasi di Tengah Pandemi, Harus Izin Gubernur

Ahmad
2021-03-09 22:18:05
Fakta Unik Pemprov DKI Jakarta Izinkan Tempat Karaoke Beroperasi di Tengah Pandemi, Harus Izin Gubernur
Fakta unik Pemprov DKI Jakarta izinkan tempat karaoke beroperasi di tengah pandemi, harus izin gubernur. Ilustrasi. Foto: Pixabay

Fakta unik Pemprov DKI Jakarta izinkan tempat karaoke beroperasi di tengah pandemi, harus izin gubernur.

Dalam hal ini, Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta melalui surat edaran yang dikeluarkan oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Nomor 64 tahun 2021 soal usaha karaoke yang akan dipersiapkan untuk beroperasi kembali di tengah penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM berbasis mikro.

Baca Juga: Ungkapan Rasa Syukur Aprilia Manganang, Mantan Atlet Voli Putri Setelah Menjadi Seorang Pria

Surat edaran tersebut disahkan oleh  Plt Disparekraf Gumilar Ekalaya pada Senin 8 Maret 2021.

Dalam hal ini, para pengusaha karaoke yang ingin membuka usahanya harus izin ke Gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan melaui Dinas Pariwisata dan ekonomi Kreatif Provinsi DK Jakarta.

Baca Juga: Sebelum Menikah dengan Irwan Mussry, David Tjiptobiantoro Pernah Jadi Pacar Maia Estianty

Terakhir, jika nanti tempat karaoke yang dapat beroperasi adalah tempat karaoke yang mempunyai dan memenuhi syarat protokol kesehatan yang baik guna mencegah menyebarnya virus corona.


Share :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30