Fakta dibalik penangkapan eks Muncikari artis Robby Abbas, terkait penyalahgunaan narkotika.
Robby Abbas (RA) ditangkap di kawasan Palmerah, Jakarta Barat, Kamis 4 Maret 2021. Kali ini Robby ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Baca Juga: Bernilai Ratusan Triliun, Berikut Ini Titik Harta Karun Bawah Laut Indonesia
Robby dinyatakan positif mengonsumsi sabu meski tidak ditemukan barang bukti narkotika di lokasi penangkapan. Oleh sebab itu Robby akan diarahkan untuk melakukan rehabilitasi.
"Kami arahkan rehabilitasi karena RA ini positif tanpa barang bukti," ujar Kombes Yusri.
Lebih lanjut Kombes Yusri menyebut, Robby yang juga mantan muncikari artis itu merupakan residivis pada 2015 silam.
Rupanya Penangkapan ini menjadi kedua kalinya bagi Robby Abbas untuk berurusan dengan aparat penegak hukum.
Nama Robby Abbas mencuat ke publik atas peranan sebagai mantan muncikari artis.
Bahkan Robby juga dinyatakan bersalah dalam kasus prostitusi daring dengan vonis 1 tahun 4 bulan oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2015.
Saat dilakukan penyampaian kasus oleh polisi, Robby Abbas tampak mengeluarkan air mata.
Dia mengaku terpaksa mengkonsumsi barang haram jenis sabu itu karena banyak masalah dan stres. Dia pun mengaku terakhir kali memakai sabu pada bulan Januari 2021 lalu.