Fakta menarik lengkap peran Menkominfo dalam membongkar pasal karet UU ITE, mengkaji 3 pasal.
Dalam hal ini, Menteri Komunikasi dan Informatika atau Menkominfo Johnny G. Plate mengatakan terdapat 3 kementerian yang berada dalam tim untuk membongkar pasal karet dalam Undang-Undang Transaksi Elektronik atau UU ITE.
Baca Juga: Kapolda dan Pangdam Terancam Hilang Jabatan Jika Gagal Tangani Karhutla
Lebih lanjut, politikus Partai Nasdem ini mengatakan pihaknya hanya mengkaji Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 dalam UU ITE.
Hal tersebut merupakan respon dari masih banyaknya salah tafsir yang dilakukan oleh masyarakat terkait UU ITE.
Selain Menkominfo, kementerian yang bertugas untuk membongkar pasal karet dalam UU ITE adalah Kemenkopolhukam dan Kemenkumham.
Baca Juga: Fakta Unik Tersangka UU ITE Tak Ditahan, Kedepankan Edukasi dan Langkah Persuasif
Sekedar informasi, sebanyak 3 kementerian yakni Menkominfo, Kemenkopolhukamn, dan Kemenkumham membuat tim untuk membongkar pasal karet dalam UU ITE untuk memudahkan para penegak hukum dalam menangani setiap sengketa yang didasari oleh undang-undang tersebut.