Pengacara mantan Mensos Juliari P Batubara tegaskan kliennya tidak pantas dihukum mati.
Pernyatan tersebut dikatakan oleh Maqdir yang merupakan pengacara mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara yang tersandung kasus korupsi dana bansos Covid-19.
Pernyataan tersebut dikatakan oleh Maqdir melalui keterangan tertulisnya pada Rabu 17 Februari 2021.
Baca Juga: Sembilan Tahun Alami KDRT, Nindy Ayunda sempat Pergi ke Rumah Ibu dengan Muka Lebam
Maqdir mengatakan, hukuman mati bagi politikus Partai Golkar ini termasuk dalam kriminalisasi yang berlebihan.
Sebab, pelaku korupsi masih berhak untuk berbuat baik.
Baca Juga: Fakta Terkini 58.000 Vaksin Covid-19 Palsu Asal China, Berisi Larutan Garam dan Air Mineral
Lebih lanjut, Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri soal hukuman mati telah diatur Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Sebelum menggunakan pasal itu, penyidik perlu membuktikan Pasal 2 Ayat 1 UU Tipikor.
Sebelumnya, desakan hukuman mati kepada Juliari P Batubara tersebut diawali oleh Wamenkumham Edward Omar Sharief Hiariej.