Ancaman warga DKI Jakarta yang menolak vaksinasi, didenda Rp 5 juta dan bansos ditangguhkan.
Pernyataan tersebut dikatakan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria yang kembali mengingatkan kepada warga DKI Jakarta untuk tidak menolak vaksianasi Covid-19 dari pemerintah.
Baca Juga: Fakta Lengkap dengan Penyebab Wali Kota Pariaman Tolak SKB 3 Menteri, Siap Terima Sanksi
Soal aturan denda Rp 5 juta kepada warga yang menolak vaksinasi tersebut tercatat dalam Pasal 30 Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.
Pasal 30 Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, menurut Riza, sapaan politikus Partai Gerindra itu dapat diterapkan bersamaan Perpres Nomor 14 Tahun 2021 soal pengadaan vaksin serta pelaksanaan vaksinasi COVID-19.
Baca Juga: Fakta Wabah Ebola Kembali Bangkit di Tengah Pandemi Covid-19 Menurut WHO, Enam Negara Terdeteksi
Dengan demikian, Provinsi DKI Jakarta dan pemerintah pusat mempunyai kesamaan visi yakni ini segera terbebas dari pandemi Covid-19.