Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menyaring laporan masyarakat sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.
Dalam hal ini, mantan Wali Kota Solo itu meminta kepada Kapolri untuk menjelaskan kembali soal pasal-pasal yang terkandung dalam UU ITE agar tidak ada salah penerjemahan di masyarakat.
Baca Juga: Fakta 27,55 Juta Penduduk Miskin di RI Pada September 2020, Akibat Pandemi Covid-19
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, juga diminta oleh kepala negara untuk membuat pedoman UU ITE agar jelas di masyarakat.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu juga meminta pelaksanaan UU ITE berdasarkan keadilan untuk meningkatkan pengawasan masyarakat kepada pemerintah.
Baca Juga: Jadi Prioritas Pemberian Vaksinasi Covid-19, Pedagang Pasar di Daerah Ini Meragukan Kualitas Vaksin
Terakhir, Joko Widodo yang merupakan Presiden Republik Indonesia ini meminta masyarakat untuk memberikan kritikann kepada pemerintah berdasarkan UU ITE.