Pemerintah sebut vaksin belum dapat gantikan syarat untuk perjalanan, belum ada perintah dari WHO.
Pernyataan ini dikatakan oleh pemerintah melalui Juru Bicara Vaksiansi Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi.
Dalam kesempatan yang sama, Nadia sapaan Siti Nadia Tarmizi menyebut, hingga kini penggunaan surat yang menyatakan telah menerima vaksinasi Covid-19 sebagai syarat untuk melakukan sebuah perjalanan darat, laut, atau udara belum dapat digunakan.
Hal ini dikarenakan, Juru Bicara Kementerian Kesehatan melanjutkan, belum terciptanya 70 persen herd immunity yang menjadi target pemerintah.
Baca Juga: Fakta MUI Terbitkan Fatwa Haram Buzzer Sebar Hoaks hingga Fitnah di Media Sosial, Sejak 2017
Ditambah, belum ada perintah dari Organiasi Kesehatan Dunia atau WHO.
Siti Nadia Tarmizi dalam konferensi pers yang disiarkan oleh akun YouTube Kementerian Kesehatan RI pada Senin 15 Februari 2021, menegaskan, sayarat masyarakat yang hendak melakukan perjalanan menggunakan berbagai tarsnportasi darat hingga udara wajib membawa surat keterangan bebas Covid-19.
Baca Juga: Uya Kuya Sebut Covid-19 Penyakit Mahal, Habiskan Uang Ratusan Juta Rupiah untuk Bisa Sembuh
Surat keterangan bebas Covid-19 tersebut meliputi, tes PCR atau tes rapid antigen.
Terakhir, Juru Bicara Vaksiansi Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi, mengatakan, seseorang yang telah menerima vaksinasi Covid-19 bukan berarti telah terbebas oleh infeksi Covid-19 tanpa disertai protokol kesehatan yang baik.