Pemerintah tegaskan akan berikan santunan untuk masyarakat yang cacat hingga meninggal dunia akibat vaksin Covid-19.
Pernyataan tersebut dikatakan dalam Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 14 Tahun 2021 yang berisi soal pengadaan vaksin Covid-19 dan pelaksanaan program vaksinasi di Indonesia.
Baca Juga: Alasan Mahfud Md Soal Din Syamsuddin Harus Didengar Kritikannya Oleh Pemerintah, Kebal Hukum
Dalam perubahan Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tersebut mengatur segala pencatatan terkait Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi atau KIPI.
Baca Juga: Resmi, Bayern Munchen Dapatkan Dayot Upamecano dari RB Leipzig
Jika ada masyarakat yang mengalami KIPI baik cacat atau pun meninggal dunia, pemerintah akan memberikan satunan berupa kompensasi yang telah diatur dalam kepres ini.
Soal besaran santunan, hingga kini pemerintah belum dapat memberikan angka yang pasti. Namun, santuan yang berupa kompensasi masyarakat yang yang mengalami KIPI akan ditanggung Oleh Jamian Kesehatan Nasional atau JKN.