Efek intoleransi siswi yang terjadi di SMKN 2 Padang, Sumatara Barat (Sumbar) berujung pada pemerintah meminta sekolah memenuhi hak beragama siswa.
Pernyataan tersebut datang langsung dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atau Mendikbud, Nadiem Makarim yang juga menyenggol soal sebuah pasal tentang pakaian seragam sekolah bagi peserta didik.
Pasal yang dimaksud adalah pasal 34 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 45 tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Dalam pasal ini, sudah dijelaskan mengenai pihak sekolah tidak boleh membuat peraturan atau himbauan soal kewajiban mengenakan atau menggunakan pakaian seragam sebuah agama tertentu.
Mantan CEO Gojek tersebut menegaskan, mewajibakan setiap siswa atau peserta didik yang nonmuslim untuk mengenakan jilbab merupakan sebuah bentuk intoleransi sekolah terhadap keberagaam yang ada di Indonesia.
Baca Juga: Siswi Nonmuslim Dipaksa Berjilbab, Mendikbub Sebut Telah Melanggar Undang-Undang
Sebelumnya, sebuah video yang viral di media sosial berisi percakapan orang tua siswi yang bernama Jeni Cahyani Hia, kelas IX pada Jurusan Otomatisasi dan Tata Kelola Perkantoran (OTKP), dengan pihak sekolah SMKN 2 Padang soal kewajiban putrinya mengenakan jilbab.
Baca Juga: Fakta-fakta Aturan Kontroversial Siswi Non Muslim Harus Pakai Hijab di Sumbar
Orang tua Jeni, begitu sapaan Jeni Cahani Hia, Eliana Hia dipanggil pihak sekolah karena anaknya tidak mengenakan jilbab. Padahal Jeni sendiri adalah nonmuslim.