Siswi Nonmuslim Dipaksa Berjilbab, Mendikbub Sebut Telah Melanggar Undang-Undang

Siswi Nonmuslim Dipaksa Berjilbab, Mendikbub Sebut Telah Melanggar Undang-Undang

Ahmad
2021-01-24 15:33:51
Siswi Nonmuslim Dipaksa Berjilbab, Mendikbub Sebut Telah Melanggar Undang-Undang
Siswi nonmuslim dipaksa berjilbab di SMKN 2 Padang, Sumatera Barat (Sumbar). Lebih lanjut, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atau Kemendikbud, Nadiem Makarim mengatakan tindakan tersebut telah melanggar undang-undang (UU). Foto: Instagram

Siswi nonmuslim dipaksa berjilbab di SMKN 2 Padang, Sumatera Barat (Sumbar). Lebih lanjut, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atau Kemendikbud, Nadiem Makarim mengatakan tindakan tersebut telah melanggar undang-undang (UU).

Lebih lanjut, Nadiem, sapaan Nadiem Makarim meminta pemda Padang memberikan sanksi yang tegas kepada para pemaksa siswi nonmuslim dipaksa berjilbab.

Mantan CEO Gojek itu mengatakan, dalam Pasal 3 ayat 4 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Sekolah Peserta Didik.

Baca Juga: Menguak Gaduh Aturan Wajib Jilbab Siswi Non-Muslim di Padang

Dalam pasal tersebut, dikatakan setiap seragam sekolah bagi setiap peserta didik mulai dari tingkat dasar atau Sekolah Dasar (SD) hingga tingkat menengah atau Sekolah Menengah Atas (SMA) diatur oleh pihak sekolah dengan memperhatikan hak setiap warga negara untuk menjalankan keyakinan agama yang diantut peserta didik tersebut.

Baca Juga: Mahfud MD Ingatkan Jangan Ada Tindakan Intoleransi Terhadap Siswi Nonmuslim

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu mengakatan, pihaknya tidak akan memberikan celah kepada para guru atau tenaga pendidik dan semua kepala sekolah yang membuat aturan siswi nonmuslim wajib berjilbab, terutama di SMKN 2 Padang, Sumatera Barat.


Share :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30