Pemerintah berencana akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai 11-25 Januari 2021 di Jawa-Bali. Berikut daftar daerah yang tak terdampak.
Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jawa-Bali merupakan usaha pemerintah untuk menekan penyebaran virus corona semakin luas.
Berikut daftar kota yang terdampak PSBB Jawa-Bali
Banten
Kota Tangerang
Kabupaten Tangerang
Kota Tangerang Selatan
DKI Jakarta
Jakarta Pusat
Jakarta Timur
Jakarta Selatan
Baca Juga: Kondisi Terkini Kericuhan di AS, Pendukung Trump Duduki Capitol hingga Pihak Militer Turun Tangan
Jakarta Barat
Jakarta Utara
Jawa Barat
Kota Bogor
Kabupaten Bogor
Kota Depok
Kota Bekasi
Kabupaten Bekasi
Kota Bandung
Kabupaten Bandung Barat
Cimahi
Jawa Tengah
Kota Surakarta
Boyolali
Sukoharjo
Karanganyar
Wonogiri
Sragen
Klaten
Baca Juga: Jokowi Disuntik Vaksin Corona Pada 13 Januari 2021
Kota Semarang
Kabupaten Semarang
Kota Salatiga
Kendal
Demak
Grobokan
Banyumas
Cilacap
Purbalingga
Banjarnegara
DIY
Gunungkidul
Sleman
Kulonprogo
Jawa Timur
Kota Malang
Kabupaten Malang
Kota Batu
Kota Surabaya
Gresik
Sidoarjo
Bali
Kota Denpasar
Kota Badung
Sekedar informasi, terdapat empat parameter untuk menentukan suatu wilayah harus melakukan pengetatan, yaitu tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit ICU dan ruang isolasi di atas 70 persen.
Selanjutnya, kasus aktif di atas tingkat nasional sebesar 14 persen, tingkat kematian di atas rata-rata nasional sebesar 3 persen, dan tingkat kesembuhan yang berada di bawah nasional sebesar 14 persen.