Daftar Terlengkap Daerah yang Terapkan PSBB Mulai 11 Januari

Daftar Terlengkap Daerah yang Terapkan PSBB Mulai 11 Januari

Ahmad
2021-01-06 15:32:46
Daftar Terlengkap Daerah yang Terapkan PSBB Mulai 11 Januari
Pemerintah melalui Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan terdapat beberapa daerah yang akan menerapkan kembali PSBB mulai 13 Januari hingga 25 Januari 2021. Foto: Instagram

Pemerintah melalui Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan terdapat beberapa daerah yang akan menerapkan kembali PSBB mulai 13 Januari hingga 25 Januari 2021.

Airlangga yang merupakan politikus Partai Golkar itu mengatakan, pemerintah memutuskan kembali memperketat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Jawa dan Bali. Pengetatan kegiatan ini mulai berlaku pada 11 Januari hingga 25 Januari 2021.

Baca Juga: Daftar Lengkap Kegiatan Masyarakat yang Dibatasi Imbas PSBB Jawa-Bali

"Penerapan pembatasan secara terbatas tersebut dilakukan di provinsi Jawa-Bali," kata Menteri Koodinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu 6 Januari 2020.

Berikut wilayah yang kembali mengalami pengetatan kegiatan sosial:

DKI Jakarta : Seluruh wilayah Jakarta

Jawa Barat : Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Bandung, Kabupateng Bandung Barat, Kabupaten Cimahi

Banten : Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan

Jawa Tengah : Semarang Raya, Solo Raya, Banyumas Raya. 

DI Yogyakarta : Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, Kabupaten Kulon Progo. 

Jawa Timur : Kota Malang Raya dan Surabaya Raya

Bali : Denpasar dan Kabupaten Badung.

Menko Perekonomian itu mengatakan, pembatasan kegiatan tersebut diterapkan di provinsi yang memenuhi salah satu dari empat parameter yang telah ditetapkan.

Yakni tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional atau 3 persen; tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional yakni 82 persen; tingkat kasus aktif di bawah rata-rata tingkat kasus aktif nasional yakni sekitar 14 persen; dan tingkat keterisian rumah sakit atau BOR untuk ICU dan isolasi di atas 70 persen. 

Berikut daftar lengkap kegiatan masyarakat yang dibatasi imbas dari PSBB Jawa-Bali.

- Membatasi tempat kerja dengan work from home 75% dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat

- Kegiatan belajar-mengajar secara daring

- Sektor esensial yang kita sudah kita ketahui bersama berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan tentu jam operasional, kapasitas dan menjaga protokol kesehatan secara ketat

Baca Juga: Fakta PSBB Jawa-Bali 11-25 Januari, Mal Tutup Pukul 19.00

- Melakukan pembatasan terhadap jam buka daripada kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00 kemudian makan dan minum di tempat maksimal 25 persen dan pemesanan makanan melalaui take away atau delivery tetap diizinkan

- Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat

- Mengizinkan tempat ibadah untuk melakukan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat

- Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara,

- Kapasitas dan jam moda transportasi juga diatur

Airlangga menegaskan pembatasan ini bukan pelarangan


Share :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30