Pemerintah akan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di seluruh provinsi di Pulau Jawa dan Provinsi Bali. Ini daftar kegiatan yang akan dibatasi.
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto, mengatakan kebijakan ini mulai berlaku pada 11 Januari hingga 25 Januari 2021 untuk menekan semakin meluasnya penularan virus corona.
Berikut daftar lengkap kegiatan masyarakat yang dibatasi imbas dari PSBB Jawa-Bali.
- Membatasi tempat kerja dengan work from home 75% dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat
- Kegiatan belajar-mengajar secara daring
Baca Juga: Fakta PSBB Jawa-Bali 11-25 Januari, Mal Tutup Pukul 19.00
- Sektor esensial yang kita sudah kita ketahui bersama berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan tentu jam operasional, kapasitas dan menjaga protokol kesehatan secara ketat
- Melakukan pembatasan terhadap jam buka daripada kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00 kemudian makan dan minum di tempat maksimal 25 persen dan pemesanan makanan melalaui take away atau delivery tetap diizinkan
- Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat
Baca Juga: IKA Unpad akan Bahas 5 Isu Besar hingga Penanganan Covid-19 Sekaligus Pemulihan Ekonomi
- Mengizinkan tempat ibadah untuk melakukan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat
- Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara,
- Kapasitas dan jam moda transportasi juga diatur
Airlangga menegaskan pembatasan ini bukan pelarangan